Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, membentuk Panitia khusus (Pansus) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan dan penggunaan dana Covid-19.
DPRD merasa perlu mengawasi penggunaan dana yang diajukan oleh Pemerintah Daerah untuk penanganan Covid -19 senilai Rp 26 miliar. Apalagi diketahui hingga kini anggaran tersebut belum terealisasi.
Terkait itu, Ketua Pansus Sutoyo mengatakan, salah satu yang akan menjadi fokus Pansus yaitu mempertanyakan pembelanjaan dana tersebut. Sebab kata dia, hingga kini, DPRD belum menerima laporan terkait pembelanjaan serta penggunaannya.
“Pansus akan mengundang pihak keuangan, serta pihak terkait lainnya, ini sebagai upaya pengawasan yang kami lakukan ditengah situasi COVID-19,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto, kepada sejumlah media mengatakan, Pansus dibentuk untuk bekerja secara teknis melakukan pengawasan sebagaimana telah dituangkan dalam surat keputusan bersama menteri bahwa, pengawasan itu berada pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPK dan DPRD.
Sayutin berharap, tidak ada pihak yang merasa dibentuknya pansus pengawasan covid semata-mata untuk melakukan penelusuran yang bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah.
Sebab kata dia, secara kelembagaan anggota DPRD yang berjumlah 40 orang secara teknis harus melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Covid-19, guna membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan dan memerangi penyebaran virus Corona.
“40 jumlah anggota DPRD Parimo semua melakukan pengawasan dimasing-masing daerah pemilihan dan turun langsung dilapangan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya COVID-19,” jelas politisi Nasdem itu.