Liputan: Zahra Syafira
Parigi Moutong– Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) lembaga di bawah binaan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, mulai tahun ini dilibatkan dalam pembuatan dispensasi pernikahan anak. Hal ini guna menekan angka pernikahan anak di Kabupaten Parigi Moutong.

“Tahun ini P2TP2A akan dilibatkan dalam rekomendasi dispensasi untuk pernikahan anak. Salah satu alasannya karena ada peningkatan pernikahan anak di masa pandemi ini,” ujarnya Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, dan Pemenuhan Hak Anak, Kartikowati, SKM.MM, kepada Beritaplano.com saat ditemui di ruang kerjanya, senin(15/2/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan penelitian Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak angka pernikahan anak di masa pandemi COVID-19 meningkat. Hal ini menjadi perhatian serius mulai dari tingkat kementrian hingga daerah.
“Mengenai angka pasti persentase pernikahan anak khusus Kabupaten Parigi Moutong kami belum punya, karena kita baru dilibatkan tahun ini. Untuk angka pastinya ada di Pengadilan Agama. Kami hanya punya yang dari Januari dan Februari mulai tahun ini,” ungkapnya.
Kartiko menjelaskan, dalam pernikahan anak membutuhkan perlakuan khusus karena banyaknya resiko yang ditimbulkan jika anak menikah belum pada usia yang seharusnya. Itulah mengapa, P2TP2A dilibatkan untuk memberikan rekomendasi dispensasi pernikahan anak oleh Pengadilan Agama.

“Pengadilan agama akan mengeluarkan dispensasi salah satunya ada rekomendasi dari kami. Selanjutnya KUA yang akan menikahkan. Jika tidak ada surat rekomendasi atau persetujuan, surat dispensasi tidak bisa diterbitkan,” jelasnya.
Menurut Ia dengan terlibatnya P2TP2A jelas akan memaksimalkan upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan anak di Indonesia.
Informasi yang dihimpun, salah satu peraturan yang telah mengalami perubahan adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kini, perubahannya sudah dituangkan lewat UU No. 16 Tahun 2019, dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019. UU Perkawinan baru ini memuat aturan dispensasi perkawinan, yang agak berbeda rumusannya dari UU No. 1 Tahun 1974. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.