PLANO,Parigi Moutong – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Parigi Moutong menggelar sidang dewan pengupahan terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2020.
Bupati Parigi Moutong, diwakili Staf Ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik Drs. Kamiludin Passau membuka pelaksanaan sidang dewan pengupahan Kabupaten Parigi Moutong bertempat di Aula Hotel Oktaria Parigi, Senin,18 November 2019.
Bupati Parigi Moutong dalam mengatakan penetapan upah minimum perlu dilaksanakan sebagai bentuk perlindungan hak upah pekerja untuk menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat sesama pekerja/buruh agar tidak terjadi upah pekerja yang tidak merata.
Selain itu, lanjut Bupati, penetapan upah minimum dilaksanakan untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan adanya eksploitasi pekerja/buruh oleh pengusaha yang memanfaatkan kondisi pakar akumulasi demi mendapatkan keuntungan dan untuk menghindari terjadinya kemiskinan absolute para pekerja/buruh.
Bupati berharap rapat dewan upah minimum Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020, dapat menyepakati penentuan upah yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas pekerja/buruh yang ada di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh,”harapnya.
Sidang dewan pengupahan terkait penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Tahun 2020 dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, H. Ardi S.Pd,M.M dan diikuti Kepala Dinas Nakertrans, Badan Pusat Statistik, Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI) Kabupaten Parigi Moutong, perwakilan pengusaha dan perwakilan Badan Usaha Milik Negara. (Humas Parigi Moutong).