Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 16 Apr 2021

Nadiem: Anggapan Pancasila dan Bahasa Indonesia Hilang di Kurikulum Mispersepsi


 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim Perbesar

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim

Berita Nasional – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyebut anggapan soal Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum pendidikan tinggi terjadi akibat mispersepsi saja.

banner DiDisdik

Dilansir dari TEMPO.CO, polemik ini muncul setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak mencantumkan secara eksplisit dua pelajaran tersebut sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi.

Nadiem menyebut, pemerintah sedianya mengeluarkan PP ini sebagai payung hukum pelaksanaan asesmen nasional yang akan dilakukan pada September mendatang. PP tersebut merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Masalahnya adalah tidak secara eksplisit di dalam PP tersebut tersebut disebutkan mata kuliah wajib Pancasila, Bahasa Indonesia dan selanjutnya. Jadi, ada mispersepsi dari masyarakat bahwa dengan adanya PP ini, mata pelajaran Pancasila yang Bahasa Indonesia itu dikeluarkan dan bukan lagi menjadi muatan mata kuliah wajib di pendidikan tinggi,” ujar Nadiem lewat keterangan video, Jumat, 16 April 2021.

Untuk meluruskan mispersepsi tersebut, Kemendikbud akan mengajukan revisi terhadap PP 57/2021 yang diteken Presiden Joko Widodo  pada 30 Maret lalu dan diundangkan sehari setelahnya.

banner Dinas Kesehatan

“Pancasila dan Bahasa Indonesia akan selalu menjadi muatan wajib di dalam sistem pendidikan kita. Dan itu terlihat dari program Merdeka Belajar yaitu menggunakan profil Pelajar Pancasila sebagai tujuan akhir dari transformasi pendidikan kita,” ujarnya.

Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menduga sejak awal memang terdapat kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial.

“Bagi kami hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum Perguruan Tinggi ini murni keteledoran tim penyusun (human error). Bukan atas dasar kesengajaan yang tentunya bertentangan dengan Undang-Undang,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.

Sebab, PP ini merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 35 UU 12/2012 jelas menyebut bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah; Agama; Pancasila; Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Anggota Komisi X Ferdiansyah Meminta Roadmap Pendidikan Indonesia

4 November 2022 - 17:08

Ferdiansyah Meminta Roadmap Pendidikan Indonesia

Siap Peduli Pendidikan Indonesia, Indodax Bekerjasama Dengan Ayobantu

4 November 2022 - 16:45

Bangun Fasilitas Pendidikan, Indodax Gandeng Ayobantu

Tingginya Tingkat Putus Sekolah, Evaluasi Pendidikan Harus Segera Dilakukan

4 November 2022 - 15:58

Tingginya Angka Putus Sekolah, Segera Lakukan Evaluasi Pendidikan

Wajib Dicoba! Ini Manfaat Gamifikasi dalam Proses Belajar Anak

20 Oktober 2022 - 15:58

Gamifikasi Dalam Pendidikan

Kerjasama Bilateral Indonesia Singapura Sepakati Pengembangan Kompetensi Mahasiswa

20 Oktober 2022 - 15:36

Kerjasama Bilateral 2 Negara Sepakati Pengembangan Mahasiswa

Tak Kunjung Cair, 2.700 Guru SD Dan SMP Palembang Menanyakan Uang Insentif

20 Oktober 2022 - 14:56

Uang Insentif Guru
Trending di Pendidikan