Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 24 Sep 2020

Mulai 28 September, Pelaku Perjalanan Dari Luar Sulteng Wajib PCR Swab


					Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat memimpin rapat koordinasi penerapan disiplin protocol kesehatan Covid-19 bersama unsur Forkompimda Sulteng yang dilaksanakan secara virtual bersama Bupati/Walikota se-Sulteng, Rabu (23/9/2020). Perbesar

Gubernur Sulteng, Longki Djanggola saat memimpin rapat koordinasi penerapan disiplin protocol kesehatan Covid-19 bersama unsur Forkompimda Sulteng yang dilaksanakan secara virtual bersama Bupati/Walikota se-Sulteng, Rabu (23/9/2020).

Laporan : Faradiba

Beritaplano, Sulawesi Tengah –  Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs. H.Longki Djanggola, menyampaikan untuk seluruh pelaku perjalanan dari luar Sulteng wajib memiliki hasil PCR Swab. Hal tersebut mulai berlaku tanggal 28 September 2020.

banner DiDisdik

“Pelaku perjalanan dari luar wilayah Sulteng harus wajib memiliki hasil PCR Swab, pemeriksaannya akan dilakukan di bandara udara, pelabuhan laut, perbatasan darat, yang efektip mulai berlaku 28 September 2020,” ujar Longki saat memimpin rapat koordinasi penerapan disiplin protocol kesehatan Covid-19 bersama unsur Forkompimda Sulteng yang dilaksanakan secara virtual bersama Bupati/Walikota se-Sulteng, Rabu (23/9/2020).

Selain pemberlakuan wajib PCR Swab, Longki juga menyampaikan beberapa poin wajib dalam pelaksanaan penerapan disiplin protocol kesehatan Covid-19. Diantaranya yakni, Longki meminta pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan harus segera dilakukan penerapan sangsi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati dan Walikota Palu.

“Menunda sementara penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah Provinsi Sulteng. Saya juga meminta agar Bupati Dan Walikota Palu, yang wilayahnya mengalami kenaikan konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan agar dapat mengajukan pemberlakukan PSBB atau karantina wilayah kepada Pemerintah Pusat untuk dilaksanakan di wilayahnya masing –masing,” terang Longki.

Lanjut Longki, khusus sekolah tatap muka untuk daerah zona merah akan ditunda, tetapi untuk zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang Kepala Daerah dapat memberikan surat pernyataan dapat dilaksanakan belajar dengan tatap muka.  Begitupun dengan segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak pelaksanaannya harus ada rekomendasi dari satuan tugas Covid -19 masing -masing wilayah.

banner Dinas Kesehatan

Ditambahkan Longki, sesuai dengan laporan Pusdatina beberapa hari terakhir bahwa konfirmasi positif Sulteng mengalami kenaikan yang sangat signifikan dan ada beberapa Daerah yang sudah masuk pada Zona Merah, seperti Donggala, Palu dan Morowali. Maka dari itu pemberlakuan PCR Swab akan segera diterapkan.

“Hasil tracking dinkes bahwa konfirmasi positif adalah orang yang melakukan perjalanan keluar daerah dan orang masuk dari luar daerah. Maka dari itu untuk memutus penyebaran virus ini, kita harus menerapkan Syarat hasil PCR Swab bagi setiap orang yang masuk ke Sulteng.” tutupnya.

*Biro Humas dan Protokol*

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan