Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 29 Sep 2020

Mulai 1 oktober, Seluruh Acara Keramaian di Parimo Tidak Diizinkan


					Kepala Bagian Operasi (KabagOps) Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpah Perbesar

Kepala Bagian Operasi (KabagOps) Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpah

Laporan : Faradiba

banner DiDisdik

Beritaplano, Parigi Moutong – Menindaklanjuti maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jendral Polisi Drs Idham Aziz M.Si terkait pencegahan penularan virus Corona Covid-19, Polres Parigi Moutong memberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2020 seluruh kegiatan keramaian yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak  baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Kepala Bagian Operasi (KabagOps) Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpah yang dihubungi media ini, Selasa (29/9/2020) mengatakan, berdasarkan maklumat Kapolri disampaikan kepada seluruh jajaran Polri se-Indonesia bahwa mulai tanggal 1 Oktober seluruh kegiatan sosial budaya atau kegiatan keramaian yang bersifat mengumpulkan orang banyak tidak diizinkan.

Maklumat Kapolri tersebut dimana Polri bersama TNI serta stakeholder terkait sedang berkosentrasi mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

“Maklumat Kapolri itu sudah keluar sejak satu minggu lalu, namun penerapannya diberlakukan mulai 1 oktober 2020 sampai maklumat dicabut. Ini maklumat kedua yang dikeluarkan oleh Pak Kapolri soal menghentikan izin keramaian yang beresiko tinggi agar tidak memunculkan klaster baru.

banner Dinas Kesehatan

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong beserta seluruh jajaran Camat se-Kabupaten Parigi Moutong soal isi dari maklumat Kapolri.

Jadi, dalam maklumat tersebut memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi pernikahan.

Polri juga memerintahkan kepada seluruh pihak agar tetap tenang, jangan panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Polri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut Camat Parigi, Srikandi Puja Passau mengatakan, menindaklanjuti maklumat Kapolri yang disampaikan Polres Parigi Moutong, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Saya juga sudah menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang ada di Kecamatan Parigi, mulai 1 Oktober seluruh Kades dan Lurah tidak lagi membuat rekomendasi pesta maupun izin keramaian lainnya. Serta diumumkan juga kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pernikahan atau acara resepsi selama batas waktu yang tidak ditentukan,” terang Puja sapaan akrabnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan