Laporan : Faradiba

Beritaplano, Parigi Moutong – Menindaklanjuti maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jendral Polisi Drs Idham Aziz M.Si terkait pencegahan penularan virus Corona Covid-19, Polres Parigi Moutong memberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2020 seluruh kegiatan keramaian yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.
Kepala Bagian Operasi (KabagOps) Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpah yang dihubungi media ini, Selasa (29/9/2020) mengatakan, berdasarkan maklumat Kapolri disampaikan kepada seluruh jajaran Polri se-Indonesia bahwa mulai tanggal 1 Oktober seluruh kegiatan sosial budaya atau kegiatan keramaian yang bersifat mengumpulkan orang banyak tidak diizinkan.
Maklumat Kapolri tersebut dimana Polri bersama TNI serta stakeholder terkait sedang berkosentrasi mendukung kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
“Maklumat Kapolri itu sudah keluar sejak satu minggu lalu, namun penerapannya diberlakukan mulai 1 oktober 2020 sampai maklumat dicabut. Ini maklumat kedua yang dikeluarkan oleh Pak Kapolri soal menghentikan izin keramaian yang beresiko tinggi agar tidak memunculkan klaster baru.

Pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong beserta seluruh jajaran Camat se-Kabupaten Parigi Moutong soal isi dari maklumat Kapolri.
Jadi, dalam maklumat tersebut memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi pernikahan.
Polri juga memerintahkan kepada seluruh pihak agar tetap tenang, jangan panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Polri, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,”tegasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut Camat Parigi, Srikandi Puja Passau mengatakan, menindaklanjuti maklumat Kapolri yang disampaikan Polres Parigi Moutong, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi melaksanakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang ada di Kecamatan Parigi, mulai 1 Oktober seluruh Kades dan Lurah tidak lagi membuat rekomendasi pesta maupun izin keramaian lainnya. Serta diumumkan juga kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pernikahan atau acara resepsi selama batas waktu yang tidak ditentukan,” terang Puja sapaan akrabnya.