Reporter : Eli
PLANO, Parigi Moutong – Bupati parigi Moutong mengeluarkan surat edaran bernomor 973/1949/Bapenda perihal pembebasan dan penghapusan pajak perhotelan dan restoran/ rumah makan, terhitung mulai 1 Mei 2020. Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mentri Dalam Negeri nomor 440/2436 per tanggal 11 maret 2020 tentang pencegahan covid-19 dilingkungan pemerintah daerah, dan keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 973.45/686/Bapenda tanggal 29 April 2020 tentang pembebasan dan penghapusan pajak perhotelan dan restoran/rumah makan selama tanggap darurat covid-19.
Isi edaran yang dikeluarkan tanggal 30 April kemarin itu diantaranya, telah mempertimbangkan ancaman stabilitas sosial ekonomi dan produktivitas masyarakat akbiat meluasnya dampak covid-19 ke sektor-sektor usaha, sehingga pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memberikan kebijakan berupa pembebasan dan penghapusan pajak pada sektor usaha perhotelan dan rumah makan terhitung sejak 1 Mei 2020 sampai masa tanggap darurat covid 19 selesai.
Pemberian kebijakan tersebut merupakan insentif/stimulus guna meringankan beban pelaku usaha/wajib pajak yang terkena dampak covid-19. Namun pada edaran itu jelas disebutkan, bahwa penghapusan pajak hotel dan rumah makan tidak berlaku bagi sektor usaha yang belanjanya menggunakan APBD atau APBN.
Berlakunya edaran ini, pelaku usaha tidak dibenarkan menambahkan nilai pajak dalam transaksi atau layanan yang diberikan pada konsumen. Juga diingatkan pada pelaku usaha untuk memperhatikan social distancing selama masa pandemic corona ini.
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang saat ini dipimpin oleh Yasir, selaku kordinator pelaksana tugas pemungutan pajak daerah akan melakukan pengawasan dan evaluasi bedasarkan dinamika penyebaran covid-19.