Menu

Mode Gelap

Advertorial · 7 Mei 2020

Mulai 1 Mei 2020, Pajak Hotel dan Restoran/Rumah Makan Dibebaskan


 Mulai 1 Mei 2020, Pajak Hotel dan Restoran/Rumah Makan Dibebaskan Perbesar

Reporter : Eli

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutong – Bupati parigi Moutong mengeluarkan surat edaran bernomor 973/1949/Bapenda perihal pembebasan dan penghapusan pajak perhotelan dan restoran/ rumah makan, terhitung mulai 1 Mei 2020. Edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran Mentri Dalam Negeri nomor 440/2436 per tanggal 11 maret 2020 tentang pencegahan covid-19 dilingkungan pemerintah daerah, dan keputusan Bupati Parigi Moutong nomor 973.45/686/Bapenda tanggal 29 April 2020 tentang pembebasan dan penghapusan pajak perhotelan dan restoran/rumah makan selama tanggap darurat covid-19.

Isi edaran yang dikeluarkan tanggal 30 April kemarin itu diantaranya, telah mempertimbangkan ancaman stabilitas sosial ekonomi dan produktivitas masyarakat akbiat meluasnya dampak covid-19 ke sektor-sektor usaha, sehingga pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memberikan kebijakan berupa pembebasan dan penghapusan pajak pada sektor usaha perhotelan dan rumah makan terhitung sejak 1 Mei 2020 sampai masa tanggap darurat covid 19 selesai.

Pemberian kebijakan tersebut merupakan insentif/stimulus guna meringankan beban pelaku usaha/wajib pajak yang terkena dampak covid-19. Namun pada edaran itu jelas disebutkan, bahwa penghapusan pajak hotel dan rumah makan tidak berlaku bagi sektor usaha yang belanjanya menggunakan APBD atau APBN.

Berlakunya edaran ini, pelaku usaha tidak dibenarkan menambahkan nilai pajak dalam transaksi atau layanan yang diberikan pada konsumen. Juga diingatkan pada pelaku usaha untuk memperhatikan social distancing selama masa pandemic corona ini.

banner Dinas Kesehatan

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Parigi Moutong yang saat ini dipimpin oleh Yasir, selaku kordinator pelaksana tugas pemungutan pajak daerah akan melakukan pengawasan dan evaluasi bedasarkan dinamika penyebaran covid-19.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 82 kali

Baca Lainnya

Jaga Kelancaran Distribusi BBM Selama Libur Idul Adha, PIS Siapkan 300 Kapal

28 Juni 2023 - 19:44

Institut Teknologi PLN Siap Cetak Ahli Transisi Energi

27 Juni 2023 - 20:14

Peran Penting Industri Daur Ulang Terhadap Sampah Plastik Low Value

26 Juni 2023 - 18:45

Literasi Tinggi Akan Hasilkan Inovasi & Produk Kompetitif Di Pasar Global

24 Juni 2023 - 19:34

Uji Coba Lancar, Kereta Cepat Jakarta Bandung Tembus 300 KM/Jam

16 Juni 2023 - 20:52

Nutrifood, Garudafood Dan Indofood Kompak Sediakan Dropbox Sampah Kemasan

9 Juni 2023 - 21:28

Trending di Ekobis