Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 1 Feb 2021

Muh. Idrus :  Pengusaha Wajib Miliki Izin Lingkungan


					Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muh.Idrus S,Pi, M.A.P Perbesar

Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, Muh.Idrus S,Pi, M.A.P

Parigi Moutong – Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong , Muh.Idrus S,Pi, M.A.P mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi pengusaha untuk berkonsultasi terkait pengurusan izin lingkungan hidup. Sebab kata dia, dalam peraturan perundang-undangan pengusaha diwajibkan memiliki izin lingkungan .

banner DiDisdik

“Kami menginformasikan kepada masyarakat, terutama pengusaha baik yang sudah mulai usaha atau baru akan memulai, silakan datang berkonsultasi ke sini. Kami membuka ruang disetiap hari kerja. Supaya paham, untuk jenis usahanya  berdasarkan klasifikasi harus memiliki izin apa,” jelasnya.

Karena kata Idrus ada tiga klasifikasi izin lingkungan yaitu AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Sehingga pengusaha perlu mengetahui klasifikasi usahanya membutuhkan dokumen izin lingkungan yang mana.

“Izin lingkungan didahului permohonan pembuatan izin lingkungan dengan melampirkan beberapa persyaratan dengan penjelasan klasifikasi kegiatanya apa, dari situ kami bsia melihat dia seharusnya bermohon izin apa, apakah dia wajib menyusun AMDAL, UKL-UPL atau SPPL,” ujarnya.

Untuk klasifikasi jenis izin lingkungan tersebut, jelas Idrus, DLH sudah mengajukan pembuatan peraturan di Bagian Hukum dan Perundang-Undangan (Kumdang) Pemerintah Daerah.

banner Dinas Kesehatan

Idrus mengakui, informasi tata cara mengurus izin lingkungan belum tersosialisasi dengan baik di masyarakat. Sehingga masih ada pengusaha di wilayah Parigi Moutong yang belum mengurus izin lingkungan untuk usahanya sendiri.

Padahal kata dia, pengurusan izin lingkungan itu gratis, selama pengusaha tersebut mampu menyiapkan semua syarat pendukung yang diminta.

“Ketika pemberkasan, disinilah biasa orang bilang berbayar. Memang untuk menyusun dokumen pengajuan diminta beberapa dokumen penunjang. Maka biasanya pengusaha membutuhkan jasa konsultan, karena konsultan itu sudah ada sertifikasi penyusun.  Ketika sudah melibatkan akademisi itu mengeluarkan biaya karena mereka menggunakan jasa orang lain. Tetapi itu urusan pengusaha dengan penyusun itu. Kalau di DLH kami tegaskan itu gratis,” jelasnya.

Lanjut dia, jika tidak ingin mengeluarkan biaya, pengusaha bisa menyusun sendiri dokumen yang dipersyaratkan tanpa menyewa jasa konsultan. Dalam tahapannya, setelah berkas masuk akan diverifikasi kembali, dikoreksi dan akan dilakukan seminar kecil-kecilan untuk membahas klasifikasi usaha pra, operasi dan pasca, apa dampak yang ditimbulkan dari usahanya dan bagaimana penanganannya.

“Dalam aturan, kami ASN dilarang membantu langsung menyusun dokumen itu, karena tugas kami mengawasi pengusaha, jadi tidak boleh kami terlibat dalam penyusunan dokumen mereka. Asumsi saya daripada karena kesulitan membuat dokumen, pengusaha tidak ada yang mau mengurus izin lingkungan, kami latih pegawai non ASN untuk membantu pengusaha. Disini ada pegawai non ASN yang bisa. Tetapi silakan mereka bicara, kesepakatan diantara mereka bukan lagi kita,” tandasnya.

Ditambahkannya, penyusunan dokumen pengajuan izin biasanya memakan waktu kurang lebih tiga minggu. Setelah dilakukan verifikasi, koreksi dan seminar kecil-kecilan untuk membahas matriks diberikan lagi waktu perbaikan dokumen sebelum diajukan kembali.

Untuk diketahui, Analisis Dampak Lingkungan atau disebut AMDAL digunakan  sebagai bahan perencanaan pembangunan suatu wilayah. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha atau kegiatan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup  atau yang disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup  atau yang disebut SPPL adalah dokumen lingkungan hidup berupa surat yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan hidup dari kegiatan usahanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan