PARIGI MOUTONG – Pemerintah Daerah Parigi Moutong menandatangani perjanjian kerjasama bersama Pengadilan Agama Negeri Parigi dan Kementrian Agama Parigi Moutong terkait penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal dispensasi perkawinan. Kegiatan itu digelar di ruang wakil Bupati Parigi Moutong H.Badrun Nggai SE, selasa 23/3/2021.
Dispensasi perkawinan merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Namun dalam kondisi tertentu, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud.
Pada kesempatan itu Wabup H.Badrun Nggai SE mengatakan, pemerintah daerah telah berupaya melakukan pencegahan pernikahan dini sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sangat mengapresiasi atas terlaksananya penandatanganan kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) tentang penanganan anak berhadapan dengan hukum dalam hal dispensasi perkawinan, dengan harapan kedepan tidak ada lagi terjadi pernikahan dini didaerah kita cintai ini,” jelas Wabup Badrun.
Wabup berharap, Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pengadilan Agama dan Kementrian Agama bisa bersama-sama mensosialisasikan pencegahan pernikahan dini mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai ke desa-desa.
Wabup juga mengimbau agar orang tua bertanggung jawab dan memantau pergaulan anaknya untuk mencegah pernikahan dini. Peran orang tua sangat penting dalam pengawasan pergaulan anak.
“Jadi peran orang tua terhadap anak dalam pengawasan bukan hanya dilakukan diluar rumah akan tetapi dalam rumahpun kita juga harus mengawasinya,” ujarnya.
Proses penandatanganan tersebut dilakukan secara bergantian oleh Ketua Pengadilan Agama Parigi, Wahab Ahmad,S.H.I.S.H.M.H selaku pihak pertama, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Parigi Moutong Drs.Muslimin,M.Si selaku pihak kedua dan Kepala DP3AP2KB Kabupaten Parigi Moutong Yusnaeni,S.Sos selaku pihak ketiga.
Wakil Bupati Parigi Moutong Badrun Nggai,SE dalam kesempatan itu juga menandatangani selaku yang mengetahui perjanjian pihak kesatu, pihak kedua dan pihak ketiga yang selanjutnya disebut para pihak dan secara sendiri-sendiri disebut pihak sepakat. (SUMBER : HUMAS PEMDA PARIMO)