Menu

Mode Gelap

Hukrim · 4 Sep 2020

Mengaku Bingung Ditetapkan Tersangka, HL : Tidak Ada Temuan Harus Saya Kembalikan


					Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong, Hamka Lagala (Foto : Istimewa). Perbesar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong, Hamka Lagala (Foto : Istimewa).

Laporan : Tim Redaksi

Beritaplano, Parigi Moutong – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Hamka Lagala (HL) menyampaikan kebingungan atas penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parimo tahun anggaran 2012.

banner DiDisdik

“Hingga saat ini saya masih kebingungan atas penetapan tersangka ini. Sebab, saya sama sekali tidak mengetahui apa dasar yang dijadikan pihak penyidik sehingga saya ditetapkan tersangka,” ujar Hamka saat ditemui beritaplano.com di kediamannya, Selasa (1/9/2020).

Selain itu, Hamka juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka dirinya membingungkan sebab  tidak ada sama sekali nilai temuan atau kerugian negara yang diakibatkan dirinya dari persoalan kasus tersebut.

“Saya sama sekai tidak diminta atau disampaikan oleh penyidik atas nilai kerugian negara yang harus saya kembalikan. Makanya saya kebingungan atas penetapan tersangka ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Hamka, (Kemarin, Selasa 1/9/2020-red) pihaknya di berikan undangan untuk hadir dikejaksaan, ketika sampai di kantor kejaksaan, pihak jaksa langsung menyampaikan dan menyodorkan surat penetapan tersangka tersebut.

banner Dinas Kesehatan

Kata dia, jaksa menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini sudah berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Namun, seperti apa dudukan kejelasannya dirinya belum diberitahu oleh pihak kejaksaan.

“Saya akan diberitahu nanti hari Rabu pekan depan, itu janji jaksa kepada saya kemarin,” katanya.

Lanjut dia, berdasarkan pada kronologis pemeriksaan, dirinya dipanggil menjadi saksi sebanyak tiga kali, dalam pemeriksaan pertanyaan yang dilontarkan jaksa semua dapat dijelaskannya dengan baik. Semua dokumen atas pengelolaan aset tersebut pun masih lengkap.

“Pada tahun 2012 saya menjabat sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, ditahun itu benar ada pemberian hibah dua unit kapal ke pihak nelayan, karena pemberian hibah kapal tersebut harus diberikan pada pihak yang memiliki legalitas hukum, maka kami dari Dinas memberikan hibah kapal itu ke koperasi Nelayan Tasi Buke Katuvu yang ketuanya adalah Sugeng Salilama. Saat saya masih menjabat semua laporan keuangan dari pengelolaan pabrik es yang juga masuk dalam item yang dikelolah oleh Pak Sugeng, semua laporan keuangannya bagus, tidak ada tunggakan apapun. Namun saya tidak tau apa yang terjadi setelah saya tidak lagi menjabat di Dinas itu, saya bergeser dari Dinas Kelautan pada akhir tahun 2013,” beber Hamka.

Kata Hamka, jika merunut dari kronologis kejadian pihaknya yang saat menjabat pada tahun 2012 sama sekali tidak ada terjadi masalah apa-apa dari pengelolaan aset Dinas Kelautan seperti apa yang disangkakan penyidik kejaksaan.

“Keyakinan hati saya hingga saat ini masih kuat, saya tidak korupsi atau mengambil uang sepeserpun dari persoalan itu, pengelolaan aset itu sepenuhnya tanggung jawab koperasi Tasi Buke Katuvu. Tapi nantilah kita liat perkembangan dari kasus ini seperti apa,” terangnya.

Ketika ditanyakan, terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh olehnya, Hamka menjawab pihaknya masih akan berembuk dengan keluarga, apakah akan menggunakan kuasa hukum dan akan menempuh jalur-jalur hukum yang lain, Hamka sebut pihaknya masih menunggu pihak kejaksaan untuk menjelaskan dudukan alasan hukum atas penetapan tersangkanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim