Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 21 Jan 2020

Masyarakat Peduli Perubahan, Segel Kantor Desa Moutong Tengah


 Masyarakat Peduli Perubahan, Segel Kantor Desa Moutong Tengah Perbesar

Reporter : Rais H. Rantenai

banner DiDisdik

PLANO, Moutong – Sebagian masyarakat Desa Moutong Tengah yang mengatas namakan Masyarakat Peduli Perubahan, segel kantor desa. Hal ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan okunum pemerintah desa. Diketahui penutupan paksa kantor desa tersebut terjadi sekitar pukul 09.30 wita, Senin (20/01/2020).

Pantauan Beritaplano.com, Masyarakat Peduli Perubahan juga mendatangi Kantor Camat Moutong untuk meminta pihak pemerintah kecamatan segera menangani persoalan tersebut.

Koordinator Masyarakat Peduli Perubahan Risal Saprin R. Taepo mengatakan, meski dilakukan penyegelan, pihaknya tidak bermaksud menghalangi pelayanan terhadap masyarakat. Hal itu dikatakannya dihadapan Camat Moutong Aftar Muhamad Nusa.

Kata dia, terkait dugaan penyalahgunaan DD ini, pihaknya sudah pernah bertemu dengan Kejaksaan Cabang Moutong, namun diarahkan untuk untuk menyampaikan aduan tersebut ke Inspektorat.

banner Dinas Kesehatan

“Sampai dengan hari ini Inspektorat tak kunjung datang maka kami sepakat untuk melimpahkan masalah ini kepada Kejaksaan Cabang Moutong,” tandasnya.

Masyarakat Peduli Perubahan menyampaikan tiga hal ke pemerintah kecamatan yakni, masyarakat melakukan penyegelan terhadap kantor desa sebagai upaya untuk mempercepat proses pemeriksaan atas indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang di lakukan oleh Pemerintah Desa. Kemudian akan melaporkan penyalahgunaan Dana Desa tersebut ke pihak Kejaksaan Cabang Moutong untuk secepatnya ditindak lanjuti secara cepat dan tepat. Ketiga, pihaknya meminta agar pemerintah kecamatan menolak permintaan Kepala Desa guna melakukan perekrutan aparat Desa Moutong Tengah.

“Itu yang menjadi tuntutan kami dari hasil musyawarah pada hari minggu tanggal 19 Januari 2020,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Moutong Aftar Muhamad Nusa mengatakan, polemik yang terjadi di Desa Moutong Tengah sudah berlangsung sejak akhir Oktober 2019 hingga januari tahun 2020. Namun kata dia, terkait dengan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD, pihaknya sudah melakukan Monitoring dan Evaluali (Monev) kemudian akan menyurat ke pemerintah kabupaten agar ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

“Hasilnya itu kami kirimkan ke pemerintah kabupaten, agar kemudian Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pemerintah desa yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa. Dalam waktu dekat ini segera disiapkan semua apa yang menjadi pertanggung jawaban berupa Nota, Kwitansi dan Dokumentasi untuk anggaran di tahun 2019,” ungkapnya.

Camat mengatakan, tuntutan dari Masyarakat Peduli Perubahan ini juga akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten agar segera diselesaikan.

“Tuntutan ini akan saya kirimkan, dan masalah ini sudah disambut khusus oleh pemerintah kabupaten karena masalah ini sudah mengemuka, bukan hanya pemerintah kecamatan yang tau akan tetapi pemerintah kabupaten dan DPR Kabupaten sudah mengetahuinya,” kata Aftar Muhamad Nusa.

Aftar Muhamad Nusa berharap agar penyegelan kantor desa segera dibuka kembali demi kelancaran proses pelayanan terhadap masyarakat.

Hamit salah satu warga masyarakat menambahkan, Kepala Desa wajib melaporkan kegiatan Desa selama 1 periode (Januari-Desember), namun sampai saat ini laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban dimasyarakat itu belum dilaksanakan.

Hal serupa disampaikan Moh. Rid salah satu warga, kata dia, penyegelan kantor desa tersebut adalah bentuk kekecewaan mereka karena tidak diresponnya surat yang dilayangkan ke pemerintah kabupaten untuk meminta pemeriksaan inspektorat.

Menjawab itu, Kepala Desa Moutong Tengah Elvis Umar, yang dituding menyalahgunakan DD dan ADD mengatakan, pihaknya siap jika warga melaporkannya ke aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan. Menurutnya, tuntutan tersebut tidak objektif sehingga ada kemungkinan dirinya akan melapor balik ketika dirinya tidak terbukti.

“Terkait dengan penyegelan kantor desa, itu tidak semua masyarakat sepakat atas hal itu. Kalau di tuntut secara hukum saya siap menghadapinya tapi jangan salahkan saya ketika saya melakukan tuntutan balik atas apa yang di lakukan oleh masyarakat dalam permasalahan ini. Kalau seandainya pihak kejaksaan adil, mari sama-sama kita usut permasalahan yang terjadi di Desa Moutong Tengah,” jawabnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 55 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim