Menu

Mode Gelap

Hukrim · 12 Nov 2020

Masuk Pra Penuntutan, Kasus TIPIKOR Aset Dinas Perikanan Parimo “Kantongi” Tiga Tersangka


 Kejaksaan Negeri Parigi saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/11/2020). FOTO : FARA Perbesar

Kejaksaan Negeri Parigi saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (12/11/2020). FOTO : FARA

Laporan : Laporan Redaksi

banner DiDisdik

Berita Parigi Moutong – Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang diduga merugikan negara sebesar Rp.2,1 Miliar atas pengelolaan aset milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012 masuk pra penuntutan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Muhamad Fahrorozi SH, MH yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Mohamad Tang SH dan Kasi Intel, Muhammad Rifaizal SH, saat menggelar konferensi pers, Kamis (12/11/2020).

“Saat ini tahapan penanganan kasus tersebut sudah memasuki tahapan pra penuntutan, dimana penyidik sedang merampungkan berkas perkara tahap pertama atas perkara tersangka HL dan SS,” ujar Fahrorozi.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, tersangka HL adalah mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Parigi Moutong, dan SS adalah Ketua LEPP M-3 Koperasi Tasi Buke Katuvu.

banner Dinas Kesehatan

Berdasarkan pada pengembangan perkara, dalam kasus tersebut penyidik kembali menetapkan seorang tersangka baru yang berasal dari pengurus Koperasi Tasi Buke Katuvu.

Hal tersebut berdasarkan pada surat penetapan tersangka Nomor B-1407/P.2.16/Fd.1/11/2020 tanggal 10 November 2020. Sehingga total tersangka kasus dugaan TIPIKOR atas pengelolaan aset milik Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012 sebanyak tiga tersangka.

Lanjut Fahrorozi, pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Parigi memeriksa Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan wakil ketua II DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama dan mantan Kepala Dinas Kominfo Parigi Moutong, Hamka Lagala.

“Benar, hari ini (Selasa 13/10/2020-red) Bupati Parigi Moutong diperiksa sebagai saksi, atas dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2012,” ujar Rifaizal.

Selama pemeriksaan Bupati Parigi Moutong sangat kooperatif. Bahkan Bupati sangat mendukung upaya Kejaksaan dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Parigi.

“Tadi ada dua materi pemeriksaan Bupati Parigi Moutong sebagai saksi, yang pertama terkait kasus Pidana Khusus Koperasi Nelayan Tasi Buke Katuvu, dan kedua kasus Pidana Umum pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bapak Sukri Tjakunu,” beber Rifaizal.

Ditanyakan terkait materi pemeriksaan Bupati, khusus dugaan kasus yang melibatkan Sugeng Salilama dan Hamka Lagala, Rifaizal enggan membeberkannya.

“Materi pemeriksaan sifatnya khusus, tidak bisa kita sampaikan ke publik, karena itu materi penyidikan,” terangnya.

Sementara Kasi Pidana Khusus, Mohammad Tang menambahkan, selama pemeriksaan sebagai saksi, Bupati sangat kooperatif.

“Pak Bupati juga menyampaikan sangat mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam upaya pengungkapan kasus Korupsi yang ada di Kabupaten Parigi Moutong,” tandas Tang.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim