Reporter : Eli
PLANO, Parigi Moutong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong mengeluarkan surat edaran tertanggal 27 Maret 2020, perihal pembatalan Ujian Nasional (UN) SD dan SMP/sederajat, perubahan teknis ujian pendidikan kesetaraan paket A,B dan C juga perpanjangan masa libur sekolah untuk pembelajaran di rumah.
Surat edaran nomor 22.3/1323/Disdikbud tersebut ditujukan kepada, Koordinaor Wilayah Satuan Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala TK, PAUD, SD, SMP Negeri dan Swasta, Ketua MKKS/KKKS, Ketua PKBM se-Kabupaten Parigi Moutong.
Pada isi surat edaran itu disebutkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nor-nor 423.7/ 165/DISDIKBUD tertanggal 26 Maret 2020 tentang pembatalan UN Satuan Pendidikan SMP, SMA, SMK di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
UN 2020 untuk SMP/ sederajat dibatalkan, dengan dibatalkan UN maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk kejanjang lebih tinggi. Dengan dibatalkan UN 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan Program Paket A, B dan C akan ditentukan kemudian.
Ujian sekolah tingkat satuan pendidikan SD/ SMP Sederajat akan dilaksanakan dengan cara naskah soal akan dibagikan ke rumah masing-masing peserta didik oleh petugas/ guru yang telah di SK kan oleh Kepala Sekolah. Siswa akan menjawab pertanyaan dalam naskah soal dirumah dengan waktu yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan. Peserta didik mengerjakan lembar jawaban secara mandiri dan jujur dibuktikan dengan ditandatangani Orang tua/wali peserta didik di lembar jawaban tersebut.
Naskah Soal untuk tingkat satuan SD akan didistribusi pada tanggal 4 April 2020 dan lembar jawaban disediakan oleh satuan pendidikan masing-masing. Naskah Soal untuk tingkat satuan SMP diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing beserta lembar jawabannya. Waktu pelaksanaan ujian sekolah dari tanggal 6 sampai dengan 18 April 2020 untuk jenjang SD dan dari tanggal 1 sampai dengan 18 April 2020 untuk jenjang SMP dengan ketentuan jadwal pelaksanaan ujian disusun oleh satuan pendidikan Tingkat Kesetaraan
Sedangkan untuk naskah Soal Paket C akan didistribusi pada tanggal 25 Maret 2020, Paket B Tanggal 16 April 2020, dan Paket A, tangga117 April 2020 dan lembar jawaban dişedikan oleh satuan pendidikan masing-masing. Waktu pelaksanaan ujian sekolah dari tanggal 26 Maret s/d 20 April 2020 dengan ketentuan jadwal pelaksanaan ujian disusun oleh satuan pendidikan.
Libur pembelajaran di rumah, dalam rangka mengantisipasi covid-19 diperpanjang sampai 22 April 2020, proses belajar dari rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.