Reporter : Elli
PLANO, Parigi Moutong – Sidang gugatan Hantje Yohanes kepada Bupati Parigi Moutong Samsulrizal Tombolotutu Cs dengan nomor perkara 28/pdt.G.2019/PN Prg, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Parigi, Rabu (5/2/2020).
Sidang yang dipimpin, Dwi Sugianto hanya dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Pantauan Beritaplano.com, hakim ketua Dwi Sugianto membacakan bahwa tergugat selama menjalani persidang tidak sanggup memberikan bukti-bukti sanggahan. Kuasa hukum penggugat tidak pernah memberikan hasil kesimpulan selama persidangan.
Terkait adanya pertemuan antara penggugat dan tergugat juga dibenarkan oleh saksi penggugat, termasuk peminjaman dana untuk keperluan Pilkada (tahun 2018), sehingga terjadi komunikasi yang intens kedua belah pihak.
“Beberapa fakta-fakta yang dihadirkan dalam persidangan, pihak tergugat tidak bisa memberikan sanggahan,” kata Dwi Sugianto dalam sidang gugatan.
Lanjut dia, majelis melakukan kajian terhadap fakta-fakta dan memiliki prasangka umum adanya perjanjian lisan antara penggugat dan tergugat secara hukum telah mengikat, berdasarkan dengan bukti percakapan melalui WhatsApp dengan menggunakan kode babe.
Majelis memutuskan tergugat menanggung membayar uang Rp 4,9 miliar. Terhitung 25 Agustus 2019 tergugat dapat menganti rugi materil sebanyak kurang lebih Rp. 24 juta perbulannya, sejak masuknya gugatan hingga putusan.
Kuasa hukum Hantje, Hartono Taharudin SH MH ditemui sejumlah media usai sidang mengatakan, pihaknya masih akan menunggu 14 hari kedepan, apakah pihak tergugat akan melakukan upaya banding.
Hartono membenarkan, gugatan kliennya dikabulkan yaitu membayar ganti rugi Rp 4,9 miliar.
“Kita tunggu dulu apakah pihak tergugat akan melakukan banding,” pungkasnya.