Laporan : Faradiba
Beritaplano, Parigi Moutong – Menguasai buku rekening hingga kartu dan PIN ATM milik 35 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Tinombo Selatan, salah satu oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) jadi tersangka.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi menetapkan pendamping PKH dari Kecamatan Tinombo Selatan yakni inisial SD sebagai tersangka. SD diduga melakukan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan raibnya uang KPM sebesar Rp 130.000.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Mohamat Fahrorozi, SH MH melalui Kacabjari Kecamatan Tinombo, Dwi Eko Raharjo kepada sejumlah media mengatakan modus yang dilakukan tersangka dalam kasus ini yakni, yang bersangkutan memegang buku tabungan, kartu dan PIN ATM penerima PKH selama dua tahun, terhitung sejak 2018 sampai 2019.
“Awal kasus ini kami tangani, tersangka langsung mengembalikan buku rekening dan kartu ATM milik KPM, namun setelah masyarakat pemilik buku rekening mengecek saldo di Bank, ternyata seluruh isi dari saldo mereka selama dua tahun terakhir sudah tidak ada,”ujar Eko kepada sejumlah media, Rabu (23/9/2020).
Kata Eko, berdasarkan pada pemeriksaan penyidik, KPM yang tidak menerima haknya sebagai penerima PKH ada sebanyak 35 orang.
Lanjut Eko, berdasarkan pada pemeriksaan, 35 orang KPM yang tidak menerima haknya tersebar di tiga Desa di Kecamatan Tinombo Selatan, yakni 16 orang penerima di Desa Siaga, 15 orang penerima di Desa Khatulistiwa dan 4 orang penerima di Desa Maninili Barat.
“Nilai total kerugian yang telah kami periksa dari uang KPM yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp 130 juta,” terang Eko.
Ditambahkannya, selama pemeriksaan perkara dilakukan pihaknya, tersangka belum sama sekali mengembalikan uang program Kementerian Sosial itu ke 35 KPM.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini kata Eko, yakni pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana atas perubahan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yaitu tentang penggelapan dalam jabatan.
“Kemudian kami lapis juga dengan pasal 2 dan pasal 3, yaitu penyalahgunaan wewenang sebagai pendamping PKH, karena menguntungkan diri sendiri dan orang lain,” tutup Eko.