Berita Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Ia merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

“Perpanjangan masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Juli 2021.
Ali mengatakan, penyidik masih tengah memaksimalkan pemberkasan perkara Sri Wahyumi, sehingga mengajukan perpanjangan penahanan.
Sebagaimana dilansir dari Tempo.co, penangkapan Sri Wahyumi ini merupakan kali kedua oleh KPK. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.
Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan eks Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020,
