Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 27 Jul 2021

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan


					KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Bupati Talaud hingga 30 Hari ke Depan Perbesar

Berita Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip. Ia merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

banner DiDisdik

“Perpanjangan masa penahanan tersangka SWMM untuk 30 hari ke depan, terhitung sejak 28 Juli hingga 26 Agustus 2021 di Rumah Tahanan KPK, Gedung Merah Putih,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 27 Juli 2021.

Ali mengatakan, penyidik masih tengah memaksimalkan pemberkasan perkara Sri Wahyumi, sehingga mengajukan perpanjangan penahanan.

Sebagaimana dilansir dari Tempo.co, penangkapan Sri Wahyumi ini merupakan kali kedua oleh KPK. Ia sebelumnya telah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas II-A Tangerang terkait kasus kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Eksekusi dilakukan Jaksa KPK dengan menjebloskan eks Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Lapas pada 26 Oktober 2020,

banner Dinas Kesehatan
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan