Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 19 Jul 2021

KPK Periksa Pengusaha Totoh di Kasus Korupsi Bansos Covid-19


					Bupati Bandung Barat AA Umbara hadiri panggilan pemeriksaan 12. Foto : Istimewa Perbesar

Bupati Bandung Barat AA Umbara hadiri panggilan pemeriksaan 12. Foto : Istimewa

Berita Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Jagat Dirgantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan pada Senin (19/7/2021).

banner DiDisdik

Seperti dilansir dari jpnn.com, Totoh diperiksa sebagai tersangka penyuap Bupati Banding Barat nonaktif Aa Umbara Sutisnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinsos Pemekab Bandung Barat tahun anggaran 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin (19/7).

Fikri masih merahasiakan materi penyidikan yang didalami melalui Totoh. Namun, belakangan, KPK tengah mendalami aliran uang dari Aa Umbara Sutisna ke sejumlah pihak. Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa, dan pemilik Totoh Gunawan. Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

banner Dinas Kesehatan

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan