Menu

Mode Gelap

Hukrim · 9 Jul 2021

KPK Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi Perpajakan


					KPK Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi Perpajakan Perbesar

Berita Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan rasuah pemeriksaan perpajakan tetap diusut. Lembaga Antikorupsi bahkan mengebut pemberkasan para tersangka dalam kasus itu.

banner DiDisdik

“KPK masih berfokus untuk merampungkan berkas perkara para tersangka,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Medcom.id, Jumat, 9 Juli 2021.

Komisi Antikorupsi membantah kasus itu terhenti karena pandemi. KPK tetap memeriksa saksi untuk kasus itu. Total, sudah ada 60 orang diminta keterangan.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan para tersangka,” ujar Ipi.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.

banner Dinas Kesehatan

Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Keenam itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin diduga menerima uang Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari sampai Februari pada 2018. Lalu, Angin juga diduga terima duit SGD500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018. Angin juga diduga terima SGD3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim