PARIMO – Pada Jum’at (27/05) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar sidang paripurna istimewa yang beragendakan pelantikan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) yakni Mustakim Kono menggantikan H. Erwin H. Nadir dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dengan masa bakti 5 tahun dari 2019-2024
“Mengenai mekanisme untuk menduduki jabatan legislatif, DPRD dapat terpilih setelah diajukan oleh calon partai yang mengusungnya untuk mengikuti pemilihan umum secara langsung sebagai calon terpilih untuk menjalani jabatan DPRD dalam masa priode lima tahun kedepan,” jelas Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto saat menyampaikan sambutannya.
Sayutin juga menjelaskan, anggota DPRD juga dapat terpilih melalui PAW, jika wakil yang terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usul Partai Politik (Parpol).
Selain untuk kesinambungan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, rapat paripurna juga merupakan salah satu proses politik yang harus dilalui dalam rangka regenerasi dan pematangan kader Parpol.
Ia juga berpesan kepada Mustakim Kono, agar dapat melaksanakan mandate dan amanah sebaik-baiknya, serta dapat menyusahkan diri mempelajari peraturan dan tata tertib serta pedoman melaksanakan fungsi sebagai Anggota DPRD.
Sayutin selaku Pimpinan DPRD Parimo juga mengucapkan selamat atas pelantikan Mustakim Kono dan ia juga berharap dapat bekerja sama dengan yang bersangkutan guna tercapainya kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten Administrasi Umum dan Organisasi Provinsi, Mulyono, turut menyampaikan apresiasinya kepada Mustakim Kono yang telah menjadi bagian dari DPRD Kabupaten Parimo.
“Saya berharap semoga saudara bekerja dengan tulus , menjadi inspirasi dan berjalan dijalan yang lurus sampai penghujung masa jabatan,” ujarnya. (NS)
