Laporan : Tim Redaksi
Beritaplano, Sulawesi Tengah – Pasca ditetapkannya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Parigi Moutong Sugeng Salilama, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong Tahun Anggaran 2012 oleh Kejaksaan Negeri Parigi beberapa waktu lalu, sontak membuat Ketua PDIP Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin angkat bicara.

Kepada awak media, Muharram Nurdin menyebutkan kasus yang menyeret kader PDIP Parigi Moutong, yakni Sugeng Salilama diduga ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan partai politik.
“Saya melihat kasus ini dipaksakan, sebab kasus ini sebenarnya kasus perdata namun dipaksakan menjadi kasus pidana. Pandangan saya ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan partai politik,” ujar Muharram Nurdin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).
Muharram menjelaskan, kasus yang melibatkan kader PDIP itu sudah sejak tahun 2012, tetapi mengapa baru dimunculkan ketika kadernya menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
“Kasus ini kan berawal dari perjanjian kerjasama, dan Inspektorat sudah melakukan TPTGR,” tandas politisi partai PDIP besutan Megawati Sukarno Putri itu,

Pada pemberitaan beritaplano.com sebelumnya, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, kembali menyeret tersangka baru atas dugaan kasus penyimpangan pada pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2012.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menetapkan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Hamka Lagala (HL) sebagai tersangka, kini Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sugeng Salilama (SS) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus yang tercatat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,1 Miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhamat Fahrorozi, SH MH kepada sejumlah awak media Rabu (23/9/2020) mengatakan, berdasarkan perkembangan penyidikan dalam kasus penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong tahun 2012, dimana penyidik menemukan bukti yang cukup terkait adanya pihak lain yang patut diduga turut serta dalam perbuatan melawan hukum.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan serta merujuk dari perkembangan tersebut, kata Fahrorozi, penyidik telah menetapkan pihak lain sebagai tersangka yang dipandang layak mempertanggung jawabkan perbuatan pidana, yakni dari pengurus koperasi nelayan Tasi Buke Katuvu.
“Dalam hal ini tersangka yang dimaksud yakni ketua pengurus koperasi Tasi Buke Katuvu inisial SS,” jelas Fahrorozi.
Lanjut Fahrorozi, pasal yang disangkakan terhadap tersangka SS yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Parigi, Mohamad Tang menyebutkan, salah satu pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut telah mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp 60 juta.
“Pengembalian kerugian daerah yang dilakukan oknum yang berinisial SS sudah dua kali, yang pertama di tahun 2019 senilai Rp 15 juta, dan ditahun 2020 senilai Rp 45 juta,” ungkap Tang.
Sementara, wakil ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sugeng Salilama yang dihubungi media ini berkali-kali via telpon genggamnya untuk dimintai konfirmasi, tidak memberikan respon apa-apa. Hingga berita ini dinaikkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.
Editor : Hengky Idrus