Menu

Mode Gelap

Advertorial ยท 6 Okt 2022

Kenali 4 Jenis KDRT Ini, Agar Anda Tak Jadi Korban


 foto ilustrasi Perbesar

foto ilustrasi "Stop KDRT"

Ragam, Beritaplano – Kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT, belakangan terus menjadi topik yang ramai dibicarakan.

banner DiDisdik

Mengutip Komnas Perempuan, KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal. Lazimnya, pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

KDRT bisa terjadi dalam bentuk tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.

Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran. Atau dialami oleh orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangg, dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan, oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

banner Dinas Kesehatan

Psikiater Santi Yuliani menjelaskan, ada empat jenis KDRT yang bisa terjadi dalam rumah tangga.

Pertama, KDRT fisik. Perilaku menyakiti fisik, pemukulan, melakukan pemaksaan dan eksploitasi tenaga pasangan merupakan contoh dari KDRT fisik.

“KDRT fisik tidak harus terlihat dari adanya luka-luka. Pemaksaan aktivitas tertentu, hingga pasangan kelelahan secara fisik, juga merupakan bagian dari KDRT fisik,” jelas Santi melalui laman Instagramnya, Kamis (6/10).

Kedua, KDRT mental atau emosional. Merendahkan pasangan, memanipulasi, mengkerdilkan kemampuan pasangan, membuat pasangan menjadi merasa tidak aman, ketakutan adalah contoh KDRT mental atau emosional.

“Ketahuan selingkuh, tapi tidak sadar. Yang ada, dia malah menyalahkan pasangan. Sehingga, membuat pasangan merasa “layak” diselingkuhi. Ini juga merupakan salah satu bentuk KDRT mental,” papar Santi.

Ketiga, KDRT finansial. Bentuk-bentuk KDRT finansial di antaranya adalah membuat pasangan wajib memenuhi semua keinginan partner-nya. Atau memaksa pasangan untuk banting tulang, demi kepuasan di luar kebutuhan.

Keempat, KDRT sosial. Ini dapat berbentuk upaya menguasai dan mengendalikan semua harta, meskipun itu milik bersama. Memutus akses terhadap lingkungan sosial, lingkungan keluarga lain, serta lingkungan kantor dan pertemanan.

Sehingga, korban tidak memiliki kemerdekaan dalam menentukan siapa yang boleh dijadikan teman. Atau orang yang bisa diajak diskusi, selain pasangannya.

“Korban kadang tidak sadar mengalami KDRT. Padahal, semakin cepat korban sadar, semakin besar hubungannya bisa disehatkan,” tutur Santi.

Menurutnya, melaporkan pasangan yang melakukan KDRT bukan tindakan jahat. Hal itu justru merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dalam hubungan.

Kasus KDRT dapat dilaporkan secara online. Melalui Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA129) yang diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) pada 8 Maret 2020.

SAPA129 bisa diakses di nomor telepon 129 dan WhatsApp 08111129129.

(*/rm.id)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

3 Keutamaan Sholat Tarawih: Meningkatkan Kualitas Ibadah di Bulan Ramadhan

30 Maret 2023 - 15:32

Keutamaan Sholat Tarawih

3 Aktivitas Kreatif untuk Dilakukan Bersama Keluarga saat Lebaran

28 Maret 2023 - 15:48

Aktivitas Kreatif saat Lebaran

5 Destinasi Wisata Seru untuk Dikunjungi Selama Idul Fitri

28 Maret 2023 - 15:25

Destinasi Wisata

10 Makanan Khas Lebaran yang Harus Anda Coba

28 Maret 2023 - 15:08

Makanan Khas Lebaran

7 Tradisi Unik Merayakan Idul Fitri di Indonesia

28 Maret 2023 - 14:59

Merayakan Idul Fitri

5 Tips untuk Meningkatkan Kualitas Video di YouTube

19 Maret 2023 - 09:51

Meningkatkan kualitas video di YouTube
Trending di Ragam