Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 16 Okt 2019

Keluar Sebagai Daerah Tertinggal, Bagi Hasil Pusat Turun 13 Milyar


					Keluar Sebagai Daerah Tertinggal, Bagi Hasil Pusat Turun 13 Milyar Perbesar

Reporter : Eli

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutong- Tahun 2019 ini Kabupaten Parigi Moutong keluar sebagai daerah kategori tertinggal. Parigi Moutong harus rela kehilangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi yang diberikan khusus daerah tertinggal. Bahkan dana bagi hasil dari pemerintah pusat dikabarkan turun sebesar Rp 13 Milyar.

Terkait itu, Kepala Dinas Pendapatan Yasir kepada Beritaplano.com mengatakan, terjadi penurunan drastis di tahun 2020 dari sektor bagi hasil sekitar Rp 13 milyar, sehingga yang awalnya sekitar Rp 33 Milyar berkurang menjadi Rp 20 Milyar.

“Karena memang ada penurunan, itu tadi untuk 2020 kita DAK afirmasi sudah tidak dapat karena kita sudah keluar dari daerah tertinggal mulai tahun ini. Sudah ada SK nya kita sudah tidak masuk dalam kategori tertinggal, yang kedua kita ada bagi hasil dari pusat untuk dana awal 33 milyar turun sekitar 13 milyar secara keseluruhan,” jelasnya saat ditemui diruang kerjanya, senin kemarin. 

Lanjut dia, khusus untuk pajak, Dispenda menargetkan Rp 15 milyar lebih untuk tahun 2020 dari 11 sektor jenis pajak. Untuk retribusi kata dia, dikelolah oleh OPD masing-masing dan dievaluasi secara berkala.

banner Dinas Kesehatan

“Kami kordinator untuk OPD tetapi retribusi mereka yang kelolah sendiri, dalam waktu dekat akan dievaluasi lagi,” kata dia.

Dia menambahkan, saat ini Dispenda tengah menggodok pajak air tanah yang sudah pada tahap pendataan.

“Sementara pendataan yang lain sudah jalan untuk air tanah (sumur suntik), kalau air permukaan itu kewenangannya Provinsi,” ujarnya.

Selain itu kata dia, pajak parkir juga belum dikelolah karena belum ada sasarannya, sementara yang ada baru retribursi parkir yang dikelolah RSUD Anutaloko dan berkaitan dengan Dinas Perhubungan.

Sementara untuk pajak tembakau, Parigi Moutong masih mendapatkan bagi hasil pusat yang dibagi ke tiga OPD yaitu Dinkes, Dispenda dan Dinas Pertanian.

“Kita hanya sosialisasi rokok-rokok illegal, cukai. Itu bagi ke tiga  OPD di Dinas pertanian 70%  sisanya itu dibagi dua Dinas Kesehatan dan Dispenda,” tuturnya.

Terkait itu kata dia, pemberian bagi hasil bergantung pada luasan lahan, sehingga Dinas Pertanian harus mendata luasan lahan tembakau yang dimiliki Kabupaten Parigi Moutong.

“Jadi kemarin saya sudah konsultasikan ke Dinas Pertanian karena menurut informasi katanya ada luasan lagi, ada ketambahan tapi belum disampaikan kepusat,” tutupnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan