Liputan: Zahra Syafira
Parigi Moutong– Salah satu hak anak yaitu mendapatkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran. Dokumen akta kelahiran merupakan legalitas anak untuk diakui oleh Negara. Sehingga, orang tua diwajibkan peduli terhadap pemenuhan hak anak tersebut.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak, Kartikowati, S.KM,M.M mengatakan pemenuhan hak anak di Kabupaten Parigi Moutong (PARIMO) masih rendah.
Dalam wawancaranya bersama Beritaplano.com, ia menjelaskan, pembuatan akta kelahiran untuk anak yang baru lahir baru sekitar 60 persen. Angka ini masih cukup jauh dari apa yang diharapkan.
“Saat ini persentase untuk pembuatan akta baru 60 persen. Kita sebenarnya mau sampai 100 persen. Tetapi melihat angka 80 persen saja kayaknya masih sulit untuk dicapai,” ucapnya. Senin (15/2/2021) di ruang kerjanya.
Sulitnya mencapai target itu menurut Kartikowati, di antaranya sebab masih adanya daerah pedalaman dan kurangnya kesadaran dari orang tua yang beranggapan pembuatan akta kelahiran mungkin belum penting.

“Padahal orang tua berkewajiban untuk membuatkan akta untuk anak mereka, karena itu merupakan salah satu hak anak,” tandasnya.
Ia menjelaskan, akta kelahiran sangat penting sebab itu yang akan dijadikan dasar untuk dokumen kependudukan atau identitas lainnya. Juga, untuk program pemerintah misalnya pendidikan dan kesehatan menjadikan akta kelahiran sebagai salah satu syarat.
“Sekarang kami kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya sekolah PAUD. Setiap anak yang masuk ke PAUD harus memiliki akta kelahiran. Namun jika anak tersebut belum punya, maka tenaga pendidik dapat membantu membuatkannya secara kolektif.
Menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Parigi Moutong, pada tahun 2019 tercatat dua wilayah yang rendah dalam pembuatan akta kelahiran yakni Kecamatan Parigi Barat dan Kecamatan Parigi Tengah.
“Kalau kendala jarak ke Dukcapil sepertinya tidak ya. Melihat wilayah terendah itu masih di sekitar sini dan jarak tempuhnya tidak jauh. Memang dibutuhkan kesadaran dari orang tua,” bebernya.
Lebih lanjut Kartikowati berharap untuk bidan-bidan desa yang membantu proses persalinan dapat melaporkan kelahiran yang ada di setiap desa agar dapat dibantu dalam pengurusan akta kelahiranya.