Menu

Mode Gelap

Politik · 26 Sep 2020

Kampanye Bisa Dibubarkan Bila Langgar Protokol COVID-19


 Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen (Foto : Istimewa) Perbesar

Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tengah, Ruslan Husen (Foto : Istimewa)

Beritaplano, Parigi Moutong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan akan membubarkan kampanye, bila dalam pelaksanaannya melanggaran protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

banner DiDisdik

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, di Palu, Jumat kemarin dikutip dari antaranews.com.

Kata dia, Bawaslu sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, dapat menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye ditempat terjadinya pelanggaran.

Lanjutnya, terkait penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan covid-19, mereka berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian setempat.

“Menghentikan dan membubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam, sejak diterbitkan peringatan tertulis dari Bawaslu,” katanya.

banner Dinas Kesehatan

Ia menyatakan, mereka akan membubaran dan menghentikan kegiatan kampanye, terutama terhadap metode kampanye yang mengakibatkan kerumunan dan arak-arakan massa peserta kampanye Pilkada.

Hal itu mengacu pada peraturan KPU Nomor 13/2020 meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam kampanye, maka berdasarkan pasal 88D PKPU Nomor 13/2020, pihak pasangan calon kepala daerah terlebih dahulu diberikan sanksi berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu saat terjadinya pelanggaran,” kata dia.

Selain sanksi peringatan dan penghentian dan pembubaran kampanye, kata dia, pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye juga dapat diikuti dengan sanksi administrasi.

“Berupa larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar, selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu,” jelasnya (Sumber : https://sulteng.antaranews.com/berita/155453/bawaslu-sulteng-kampanye-dibubarkan-bila-langgar-protokol-covid-19)

Baca juga ASN Dilapor ke Bawaslu, Diduga Terlibat Deklarasi Bapaslon Pilgub

Baca juga Cara Aman “Cuci Tangan” Ketua Bawaslu Parimo Soal Dugaan Pengadaan Sewa Elektronik Panwascam

Baca juga Bawaslu Provinsi Sulteng Diduga Adakan Puluhan Laptop & Printer Rusak

Baca juga Lima Komisioner Bawaslu Parigi Moutong Dilaporkan ke DKPP

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Laksanakan Asesmen Bacaleg, Ketua Bapilu Nasdem Parimo : Ikhtiar Kolektif Menang Lebih 2024.

2 April 2023 - 00:28

Paloh Yakin, Pemerintah Bisa Jadi Wasit Yang Adil

22 Februari 2023 - 21:59

Politisi Milenial Lintas Partai Tolak Sistem Tertutup

13 Januari 2023 - 19:28

Cak Imin Dukung Jokowi: Antar Partai Tak Saling Menjatuhkan

8 November 2022 - 10:13

Luhut Yakin, Kepercayaan Dunia Terhadap RI Meningkat Pasca KTT G20 Bali, Ini Alasannya…

5 November 2022 - 20:42

Ketum PBNU Gus Yahya Masuk Daftar 50 Muslim Paling Berpengaruh Di Dunia

31 Oktober 2022 - 17:24

Trending di Politik