Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 25 Des 2020

Kado Natal, 12 Napi Terima Remisi


 Remisi Natal 2020 ( Foto : Humas Lapas) Perbesar

Remisi Natal 2020 ( Foto : Humas Lapas)

Parigi Moutong – Perayaan Natal Desember 2020 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi memberikan remisi khusus untuk 12 orang narapidana yang beragama nasrani. Besarnya remisi Natal bervariasi, mulai dari 15 hari sampai dengan maksimal dua bulan kepada masing-masing Narapidana.

banner DiDisdik

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di dalam Lapas.

Acara pemberian Remisi Natal dilaksanakan Kamis 24 Desember 2020 di aula Lapas. Kepala Lapas Parigi, Muh. Askari Utomo menyerahkan Remisi kepada perwakilan narapidana, selanjutnya membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM R.I.

“ Natal harus menjadi momentum umat Kristiani untuk merayakan anugerah keragaman yang diberikan Tuhan, Natal megingatkan kita akan kasih Tuhan yang sangat luas, menyeluruh serta tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas ” tutur Kalapas.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa “ Pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan setiap warga binaan yang mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari. Oleh karena itu adanya reward berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan yang diharapkan dapat terus menyemangati dalam upaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga nantinya dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat ” pungkasnya.

banner Dinas Kesehatan

Untuk diketahui, saat ini jumlah penghuni di Lapas Parigi sebanyak 250 orang, ada 15 orang WBP yang beragama Kristen. Dari 15 orang tersebut, 12 orang memperoleh Remisi Natal dan 2 orang belum memperoleh Remisi karena masih berstatus tahanan dan satu orang adalah Narapidana yang terkait PP 99 Tahun 2012. (Sumber : Humas Lapas Parigi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan