Laporan : Faradiba

Beritaplano, Parigi Moutong – Polres Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, bekuk sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, satu diantaranya adalah wanita ibu rumah tangga asal Kecamatan Moutong.
Dari penangkapan sembilan tersangka selama bulan September 2020, para tersangka didominasi dari Kecamatan Moutong, Tinombo, Kasimbar, Ampibabo dan Parigi.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Andi Batara Purwacaraka, SH SIK mengungkapkan, dari penangkapan sembilan tersangka yang dilakukan SatRes Narkoba Polres Parigi Moutong, selama kurun waktu satu bulan atau selama bulan September 2020, terkumpul barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 128 paket dengan total berat 27,23 gram.
“Dari sembilan laporan polisi, ada satu tersangka yang berhasil diamankan polisi memiliki barang bukti sebanyak 75 paket sabu,” ujar Andi Batara saat menggelar Press Release, Jumat (25/9/2020).

Para tersangka diantaranya, Lk AR (30), Lk SF (24), Lk RS (32) dan Pr IR (26) keempatnya berasal dari Kecamatan Moutong.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres Parigi Moutong dan laporan masyarakat serta interogasi di lapangan, bahwa jalur transaksi narkoba yang masuk ke Parigi Moutong masih dari jalur Kota Palu.
Untuk pengembangan lebih lanjut, Polres Parigi Moutong akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Kota Palu dan Direktorat Narkoba Polda Sulteng. Sebab, dari hasil interogasi yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong ditemukan alur masuknya narkoba ke Parigi Moutong melalui jalur kebun kopi.
Pengungkapan kronologis alur penangkapan khusus satu tersangka wanita IR (30) dari Kecamatan Moutong bahwa, pada hari (Rabu 23/9/2020) anggota Sat Narkoba Polres Parigi Moutong setelah menerima informasi laporan dari masyarakat, anggota segera melakukan penyelidikan langsung di lapangan. Tepat pukul 14.30 WITA bertempat di rumah tersangka Desa Moutong Barat, IR ditangkap dan terbukti memiliki tujuh saset narkoba jenis sabu.
“Selain tujuh saset sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, anggota juga menemukan satu kaca pireks, dua korek api gas, satu bong, satu pak plastik klip, satu kotak warna silver, dan satu dompet,” jelas Andi Batara.
Dari hasil olah lapangan, tersangka IR mendapatkan narkotika jenis sabu dari wanita inisial ACE dengan harga Rp 1.700.000.
“Kemudian tersangka IR langsung dibawa anggota Sat Narkoba ke Rumah Sakit Anuntaloko Parigi untuk dilakukan tes urine dan hasilnya positif telah mengkonsumsi sabu,” terangnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni, pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 Miliar.