Menu

Mode Gelap

Hukrim · 15 Okt 2020

Jaksa : Tidak Ada Kriminalisasi Terhadap Tersangka Pimpinan Partai Politik


 Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parigi, Muhammad Rifaizal SH Perbesar

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Parigi, Muhammad Rifaizal SH

Laporan : Tim Redaksi

banner DiDisdik

Beritaplano, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah,  menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam penanganan kasus tersangka salah satu pimpinan partai politik yang juga saat ini menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Parigi Moutong, terkait dugaan kasus korupsi koperasi nelayan Tasi Buke Katuvu tahun 2012.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Muhamat Fahrorozi, SH MH melalui Kasi Intel, Muhammad Rifaizal SH, kepada sejumlah awak media mengatakan, apa yang dilakukan tim penyidik kejaksaan Parigi Moutong, sudah terukur berdasarkan pada fakta-fakta hukum.

“Sebenarnya kami tidak menanggapi statement dari luar, karena bagi kami setiap orang, setiap kelompok bisa melihat dengan kacamatanya masing-masing. Jadi, untuk kasus ini tidak benar kalau kita dengan sengaja melakukan kriminalisasi terhadap kasus tertentu,” ujar Rifaizal.

Tetapi dalam konteks ini kata Rifaizal, kejaksaan Parigi melakukan penegakan hukum, proses pemeriksaan menggunakan “kacamata” hukum. Bagi penyidik ketika menemukan dua alat bukti yang mengaitkan kepada seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, maka pihaknya punya dasar menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.

banner Dinas Kesehatan

“Jadi kami tidak mengenal yang namanya kriminalisasi. Kami tegaskan bahwa kami profesional melaksanakan fungsi penegakan hukum secara profesional,” tegas Rifaizal.

Lanjut Rifaizal, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu petinggi parpol di Kabupaten Parigi Moutong ini adalah jelas kasus pidana. Namun ketika kemudian ada pihak yang mengatakan ini kasus perdata, nanti diuji saat persidangan.

Pada pemberitaan sebelumnya, pasca ditetapkannya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Parigi Moutong Sugeng Salilama, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Parigi Moutong Tahun Anggaran 2012 oleh Kejaksaan Negeri Parigi beberapa waktu lalu, sontak membuat Ketua PDIP Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin, angkat bicara.

Kepada awak media, Muharram Nurdin menyebutkan kasus yang menyeret kader PDIP Parigi Moutong, yakni Sugeng Salilama diduga ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan partai politik.

“Saya melihat kasus ini dipaksakan, sebab kasus ini sebenarnya kasus perdata namun dipaksakan menjadi kasus pidana. Pandangan saya ada upaya kriminalisasi terhadap pimpinan partai politik,” ujar Muharram Nurdin saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2020).

Muharram menjelaskan, kasus yang melibatkan kader PDIP itu sudah sejak tahun 2012, tetapi mengapa baru dimunculkan ketika kadernya menjabat sebagai wakil ketua II DPRD Kabupaten Parigi Moutong.

“Kasus ini kan berawal dari perjanjian kerjasama, dan Inspektorat sudah melakukan  TPTGR,” tandas politisi partai PDIP besutan Megawati Sukarno Putri itu.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim