Menu

Mode Gelap

Hukrim · 15 Mei 2020

Jaksa “Kantongi” Dua Alat Bukti, Oknum Anleg Parimo Diduga Terseret Kasus Korupsi Koperasi Tasi Buke Katuvu


 Jaksa “Kantongi” Dua Alat Bukti, Oknum Anleg Parimo Diduga Terseret Kasus Korupsi Koperasi Tasi Buke Katuvu Perbesar

Reporter : Faradiba

PLANO, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri Parigi (Kejari) sudah mengantongi dua alat bukti atas dugaan kasus korupsi koperasi nelayan Tasi Buke Katuvu yang melekat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Parigi Moutong.

banner DiDisdik

Selain, sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat, dugaan kasus korupsi koperasi nelayan tersebut ikut menyeret salah satu oknum Anggota Legislatif (Anleg), yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Parigi Moutong.

Kepala Kejaksaan Negeri Parigi (Kajari) melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mohammad Tang yang ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Jumat ( 15/5/2020) mengatakan, selain mengantongi dua alat bukti yang kuat, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara atas status kasus tersebut pada bulan Juni 2020.

“Gelar perkara akan kami lakukan usai lebaran idul fitri ini, atau paling lambat awal bulan depan,” ungkap Tang.

Dijelaskan Tang, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, nilai kerugian yang tercantum dalam hasil audit Inspektorat Parimo yang nilainya Rp 1 Miliar lebih, nilai itu nyaris sama dengan nilai kerugian hasil investigasi yang dilakukan pihaknya.

banner Dinas Kesehatan

Hanya saja kata Tang, jika dalam audit Inspektorat mencantumkan nilai aset yang masih ada keberadaan fisiknya, namun pihak kejaksaan hanya menghitung nilai aset yang telah hilang.

“Untuk sementara nilai kerugian daerah berdasarkan yang kami audit dilapangan kurang lebih mencapai Rp 500 juta. Namun angka itu masih hitungan sementara, selanjutnya kami akan menggandeng pihak BPKP untuk melakukan hitungan audit lebih lanjut,” tegas Tang.

Selain itu, Tang juga menyebutkan bahwa pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut telah mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp 60 juta.

“Pengembalian kerugian daerah yang dilakukan oknum tersebut sudah dua kali, yang pertama di tahun 2019 senilai Rp 15 juta, dan ditahun 2020 senilai Rp 45 juta,” ungkap Tang.

Lanjut Tang, yang menjadi fokus audit pihaknya pada koperasi tersebut yakni, Pendapatan asli Daerah (PAD) yang tidak lagi disetorkan ke kas daerah oleh pihak pengelolah koperasi yakni sebesar Rp 210 juta, kemudian ada pula alat perbengkelan nelayan, tunggakan listrik yang nilainya kurang lebih Rp 70 jutaan, pabrik es dan masih ada beberapa item yang lainnya lagi.

“Pihak oknum yang diduga paling terlibat dalam kasus tersebut telah kami panggil dan dimintai keterangannya sebanyak dua kali. Begitu pun dengan pihak dinas serta beberapa oknum lainnya yang ikut mengelola koperasi nelayan Tasi Buke, “jelas Tang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, Efendi Batjo kepada sejumlah awak media, mengatakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan koperasi Tasi Buke Katuvu ditaksir miliaran rupiah, yang diterdiri dari dua unit kapal penangkap ikan, pabrik es, dan perbengkelan nelayan.

Lanjut Efendi, bantuan yang diberikan sejak tahun 2011 silam tersebut, terhitung pada tiga tahun terakhir sudah tidak beroperasi lagi, bahkan sejak 2016 Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Koperasi tidak lagi dimasukkan.

“Padahal sesuai dengan kesepakatan perjanjian awal, pihak koperasi wajib memasukkan LPJ tahunan ke pihak dinas, namun hal tersebut sama sekali tidak dilakukan oleh pihak koperasi sejak tahun 2016 hingga sekarang,” ujar Efendi.

Kata Efendi, dampak dari tidak dimasukkan LPJ tahunan, pihak Dinas mengalami kerugian atas pengelolaan salah satu aset koperasi yakni pengelolaan pabrik es.

“Dari pabrik es itu, pihak koperasi setiap bulan wajib menyetorkan PAD dari hasil pengelolaan sebesar Rp 5.000.000, namun hal itu tidak terpenuhi. Bahkan, saat ini koperasi terhitung memiliki hutang ke pihak dinas kurang lebih Rp 200 juta,” terangnya.

Pihaknya berharap, persoalan ini cepat diselesaikan. Sebab, menurutnya jangan sampai pemerintah daerah menganggap pihaknya sengaja melakukan pembiaran terhadap aset aset pemda.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 71 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim