Menu

Mode Gelap

Pendidikan · 17 Apr 2021

Isu Reshuffle Makin Kencang, Kebijakan Nadiem Makarim Paling Disorot


					Mendikbud Nadiem Makarim Bertemu Ketua Umum Pdip Megawati Soekarno Putri (Foto : Istimewa) Perbesar

Mendikbud Nadiem Makarim Bertemu Ketua Umum Pdip Megawati Soekarno Putri (Foto : Istimewa)

Berita Nasional – Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani kembali mengingatkan supaya para aparatur negara tidak membebani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kebijakan yang tidak sinkron.

banner DiDisdik

Seperti diketahui, setelah kontroversi Perpres bidang usaha investasi yang memasukkan minuman keras  bidang usaha investasi serta hilangnya frasa agama dalam rancangan peta jalan pendidikan nasional (PJPN), Kemendikbud kembali mendapat sorotan.

Kali ini, sorotan terkait tidak tercantumnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2021. Dalam Pasal 40 ayat 3 PP ini tidak tercantum Pancasila sebagai mata pelajaran.

Sedangkan Bahasa Indonesia tidak tercantum tegas, hanya disebut bahasa saja.

“PPP sebagai partai koalisi pemerintahan mengingatkan jajaran kabinet dan pemerintahan agar kedepan tidak terus-menerus menciptakan beban politik dan ruang suudzon terhadap Presiden Jokowi dan pemerintahannya,” kata Arsul dalam siaran resmi, Sabtu (17/4/2021) dilansir dari Bisnis.com.

banner Dinas Kesehatan

Arsul  Sani menyatakan seharusnya semua yang di kabinet maupun jajaran Pemerintahan punya tekad mengurangi bahkan menghilangkan beban politik dan ruang suudzon terhadap Presiden dari elemen masyarakat manapun.

“Ini tentu bisa dimulai dalam rapat kabinet atau rapat kordinasi dibawah Kemenko yang bersangkutan. Saya yakin dengan cara seperti ini maka sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan atau peraturan akan lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut Arsul menilai problem sinkronisasi dan harmonisasi ini timbul karena masih rendahnya kordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintahan terkait. Menurut Arsul, meski ada kementerian kordinator (kemenko), namun level koordinasi yang tinggi seperti diharapkan belum tercipta.

Sebagai contoh rendahnya level kordinasi ini, Arsul Sani menunjuk kasus tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sbg mata pelajaran (kuliah) dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021.

Padahal dalam Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk kedalam kurikulum perguruan tinggi. Menurutnya jika ada kordinasi yang lebih baik antar kementerian dalam penyiapan PP 57 Tahun 2021 setidaknya antara Kemendikbud dan stakeholder sisi pandang yang melihat tidak sinkron dan harmonisnya PP diatas dengan UU-nya bisa dicegah.

“Jika semuanya sinkron maka  beban politik dan ruang suudzon dari elemen masyarakat dengan sendirinya akan dapat diminimalisir secara signifikan,” tutup Arsul.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Anggota Komisi X Ferdiansyah Meminta Roadmap Pendidikan Indonesia

4 November 2022 - 17:08

Ferdiansyah Meminta Roadmap Pendidikan Indonesia

Siap Peduli Pendidikan Indonesia, Indodax Bekerjasama Dengan Ayobantu

4 November 2022 - 16:45

Bangun Fasilitas Pendidikan, Indodax Gandeng Ayobantu

Tingginya Tingkat Putus Sekolah, Evaluasi Pendidikan Harus Segera Dilakukan

4 November 2022 - 15:58

Tingginya Angka Putus Sekolah, Segera Lakukan Evaluasi Pendidikan

Wajib Dicoba! Ini Manfaat Gamifikasi dalam Proses Belajar Anak

20 Oktober 2022 - 15:58

Gamifikasi Dalam Pendidikan

Kerjasama Bilateral Indonesia Singapura Sepakati Pengembangan Kompetensi Mahasiswa

20 Oktober 2022 - 15:36

Kerjasama Bilateral 2 Negara Sepakati Pengembangan Mahasiswa

Tak Kunjung Cair, 2.700 Guru SD Dan SMP Palembang Menanyakan Uang Insentif

20 Oktober 2022 - 14:56

Uang Insentif Guru
Trending di Pendidikan