Liputan: Zahra Syafira
Parigi Moutong– OPD dilingkup jajaran Pemerintah Daerah Parigi Moutong yang menerima aset hibah, diingatkan agar memperhatikan pengelolaanya dan benar-benar tertib administrasi.
Demikian tanggapan sekaligus imbauan Inspektur Inspektorat Adrudin Nur, ketika ditanya terkait OPD pengelola aset hibah yang tersangkut persoalan hukum.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin(1/1/2021), Inspektur Adrudin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait yang menangani persoalan aset. Hal ini perlu dilakukan, untuk mencegah atau menghindari kejadian serupa.
“Kita berharap kejadian seperti itu jangan sampai terulang. Terutama mengenai dana hibah. Sebab itu dokumen-dokumen terkait harus benar-benar tertib administrasi,” tandasnya.
Adrudin menambahkan, ada perubahan metode yang akan dilakukan Inspektorat dalam pengawasan dan pembinaan.
“Sekarang kita yang mengundang mereka (desa, sekolah, OPD) untuk direview dokumennya,” jelasnya.
Selain itu, Adrudin juga mengatakan, untuk tahun ini Inspektorat akan terbatas dalam melakukan cek fisik di lapangan.
“Seperti diketahui bersama di masa pandemi, sebagian besar anggaran pada dinas dialokasikan untuk penanganan Covid-19, itu juga prioritas” tutupnya.
Sebelumnya santer diberitakan, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong menangani perkara dugaan korupsi aset pemerintah tahun 2012 di Dinas Kelautan dan Perikanan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar. Perkara itu melibatkan tiga orang tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan HL, Ketua Koperasi Tasi Buke Katuvua SS dan MT yang juga pengurus sebagai pengelola aset instansi tersebut.