Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 30 Mei 2021

Indonesia Belum Diizinkan Masuk ke Arab Saudi


 Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Berita Nasional – Pembatasan perjalanan ke 13 negara mulai Minggu (30/5/2021) telah dicabut oleh Arab Saudi.  Sebelumnya Arab Saudi memberlakukan pelarangan terhadap sejumlah negara untuk mencegah penyebaran virus corona.

banner DiDisdik

Berikut 11 negara yang telah dicabut larangan pembatasannya yang dikutip dari Arab News (30/5/2021), yaitu : Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Negara kita Indonesia tidak termasuk dalam daftar 11 negara tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA) mengemukakan, warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan kembali masuk ke Arab Saudi karena negara tersebut dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

Walaupun larangan telah dicabut, para pelancong masih tetap menjalani prosedur karantina.  Demikian dikemukakan oleh Otoritas kesehatan  Saudi Public Health Authority (PHA)

banner Dinas Kesehatan

Masih ada 13 negara tetap berada dalam “daftar merah”,  diluar 11 negara yang telah disebutkan. Yaitu penerbangan yang dilarang pergi menuju ke negara tersebut oleh  Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Negara-negara tersebut adalah : Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afganistan, Venezuela, Belarusia, dan India.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pihak negara arab tersebut  mengeluarkan instruksi bagi kelompok yang dikecualikan, kelompok yang telah melakukan imunisasi maupun yang tidak divaksin untuk memberikan sertifikat kesehatan pemeriksaan PCR yang disetujui oleh kerajaan yang berlaku tak lebih dari 72 jam.

Bagi semua orang yang berusia 8 tahun ke atas dan wisatawan yang diperbolehkan melakukan karantina dalam jangka waktu 7 hari dan diberikan sertifikat. Setelah pada hari ke enam akan dilakukan swab tes yang harus menghasilkan tes negatif.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan