Menu

Mode Gelap

Hukrim · 6 Jan 2022

Hindari Kekerasan, Anak Perlu Pembekalan Diri


					Hindari Kekerasan, Anak Perlu Pembekalan Diri Perbesar

PARIMO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyebutkan, anak perlu dibekali cara melindungi dirinya, agar tidak menjadi korban kekerasan seksual yang marak terjadi di wilayah setempat.

banner DiDisdik

“Jadi seluruh anak harus tahu melindungi dirinya. Ketika ada yang akan mengganggu, maka anak akan diajarkan berteriak tidak boleh ataupun minta tolong,” ungkap Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS, Disdikbud (Parimo), Nurlina, saat ditemui di Parigi, Kamis (6/1).

Dia mengatakan, setiap anak usia dini wajib diberikan pengetahuan tentang area tubuh yang boleh, dan tidak boleh disentuh oleh orang lain, terkecuali orang tua kandungnya sendiri.

Area tubuh yang tidak wajib disentuh, baik pada anak laki-laki atau perempuan tersebut, di antaranya mulut, dadah dan bagian sensitive lainnya. Hal itu, sesuai dengan peraturan indikator 39 PAUD Holistik Integratif (HI), tentang perlindungan anak.

“Memang, pengetahuan sejak dini penting dibekali ke setiap anak, mulai dari PAUD,” ucap Nurlina.

banner Dinas Kesehatan

Menurut dia, sistem pendidikan di Jepang dilakukan sejak usia dini, salah satunya membiasakan anak pergi ke sekolah tanpa didampingi orang tuanya.

Terbentuknya sistem seperti itu, dikarenakan semua orang sudah menyadari memberikan perlindungan kepada anak. Hal itu, menjadi mimpi seluruh pemangaku kepentingan terhadap pendidikan anak usia dini di Indonesia, khususnya di Parimo.

“Sehingga, anak manapun yang ditemui di jalan, semua orang bersifat memberikan perlindungan kepada anak tersebut,” tandasnya.

Kemudian kata dia, satuan pendidikan mulai dari guru, orang tua bahkan masyarakat, wajib memiliki pengetahuan tentang perilaku kekerasan fisik, psikis dan seksual, atau kejahatan lainnya, yang dilakukan teman sebayanya, dan orang dewasa.

Disdikbud kata dia, juga gencar sosialisasikan berbagai regulasi berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap anak diseluruh PAUD.

Selain itu, bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), mensosialisasikan tentang resiko hukum bagi pelaku kekerasan fisik, psikis, seksual ataupun kekerasan lainnya terhadap anak usia dini.

“Stop kekerasan terhadap anak, dimulai dari saya. Artinya setiap orang dewasa, merasa dia adalah pelindung anak,” pungasnya.(*/)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim