Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 12 Feb 2021

Hari Raya Imlek, KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi


 Foto : Gedung KPK Perbesar

Foto : Gedung KPK

Berita Plano – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada penyelenggara negara untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun di momen perayaan Tahun Baru Imlek.

banner DiDisdik

“Pada momen perayaan Tahun Baru Imlek hari ini KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun yang termasuk kategori gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (12/2/2021).

Dilansir dari Bisnis.com, Lembaga antirasuah mengimbau agar Penyelenggara Negara menolak pemberian pada kesempatan pertama. Hal ini agar yang bersangkutan tidak perlu melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Ipi juga mengatakan bilamana dalam kondisi tertentu penyelenggara tersebut tidak dapat menolak, maka penerimaan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK.

“Namun, apabila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima,” ucap Ipi. Dia mengatakan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi dapat menghubungi layanan publik KPK pada nomor telepon 198 atau melalui aplikasi gratifikasi online (GOL) melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengunduhnya di Play Store dan App Store.

Adapun, pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

banner Dinas Kesehatan
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim