Berita Nasional – Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko tengah mempersiapkan ligitasi atau langkah hukum ihwal pemecatan yang akan diterima pada 30 September 2021 mendatang. Ia menjadi salah satu dari 57 pegawai yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

“Sedang kami siapkan, baik PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) dan PMH (Perbuatan Melawan Hukum),” ujar Sujanarko saat dihubungi pada Ahad, 26 September 2021, dikutop dari Tempo.co.
Rencananya, Sujanarko dan pegawai lainnya yang bakal dipecat bakal mendaftarkan gugatannya pada Oktober 2021. Ia menyatakan tak terburu-buru mengejar batas waktu pemecatan, yakni pada 30 September, lantaran ingin mempersiapkan pengajuan gugatan secara matang.
“Tidak (buru-buru) karena prosesnya panjang ini,” kata Sujanarko. Meski begitu, di sisi lain, ia masih berharap Presiden Joko Widodo menentukan sikap atas polemik TWK ini.
“Di samping tetap mengharap presiden buat statemen yang menjadi tanggung jawabnya,” ucap Sujanarko melanjutkan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan komisi akan memberhentikan 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam TWK mulai 30 September 2021.
“Memberhentikan dengan hormat 57 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 15 September 2021.
Alex mengatakan KPK juga akan memberhentikan 6 orang pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK, namun menolak mengikuti pendidikan pelatihan. Mereka juga akan diberhentikan pada 30 September 2021.