Liputan : Eli

Beritaplano, Parigi Moutong – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementrian dalam Negeri (Kemendagri), memerintahkan Dukcapil yang ada diseluruh kabupaten/kota di Indonesia agar tidak lagi mengeluarkan surat keterangan (Suket) perekaman.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Parigi Moutong ir Lewis, kepada Beritaplano.com, Selasa (19/8/2020) saat ditemui di kantornya.
“Kami tidak lagi mengeluarkan Suket perekaman itu berdasarkan perintah Dirjen diseluruh kabupaten kota di Indonesia. Sesuai Permendagri 109 tahun 2019. Surat keterangan hanya diberikan jika sudah merekam namun ada kesalahan teknis atau error pada system atau blanko habis tetapi jangka waktu sangat singkat. Itu berbeda dengan Suket Perekaman yang selama ini kita pakai,” jelasnya.
Lewis menambahkan, berdasarkan instruksi tersebut maka diimbau pada masyarakat Parigi Moutong yang masih memegang Suket perekaman agar melakukan konfimasi pada Dukcapil.

“Melaporkan ke kami, agar kami cek datanya apakah sudah diajukan untuk penerbitan KTP-el,” kata dia.
Adanya aturan tersebut, kata dia, pihaknya berupaya agar ada ketersediaan blanko KTP-el sehingga masyarakat yang sudah lama merekam dan masih memegang suket perekaman bisa segera dicetak KTP-el.
“Sebenarnya blanko KTP el untuk pengadaan pusat cukup, ada sekitar 25 juta keping untuk seluruh Indonesia. Jadi Kabupaten/Kota segera meminta ke pusat jika habis. Kami meminta berdasarkan kebutuhan, tidak dikuotakan karena tergantung kinerja masing-masing daerah,” ujarnya.
Ditambahkannya, bagian Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) sudah berusaha untuk menyelesaikan pengecekan data pemegang suket perekaman, sebab direncanakan aka nada pencetakan masal seperti yang sebelumnya pernah dilakukan.
“Kita kan pernah mencetak ribuan, cetak robotik namanya atau cetak cepat. Itu hanya bisa kita ajukan jika semua data dianggap sudah oke. Kita masih sementara kroscek data, target di Juli harus selesai tetapi tidak semudah yang kita bayangkan makanya belum rampung juga ini sudah Agustus. Yang kita kroscek yaitu data siapa semua yang memegang suket yang sudah tercetak atau belum. Jangan nanti ada yang tercetak dobel. Itu merugikan ada hak orang lain disana,” tutupnya.