Liputan : Eli
Beritaplano, Parigi Moutong – Dugaan penyimpangan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), untuk penanganan wabah covid-19 yang bersumber dari Dana Desa 2020 di Desa Siniu Kecamatan Siniu, menyeret satu nama sebagai tersangka yakni GB.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Parigi Moutong Muhamat Fahrorozi SH MH saat menggelar konfrensi pers, didampingi Kasi Pidsus Muhammad Tang dan Kasi Intel Muhammad Rifaizal, selasa (1/9/2020). Dikatakannya, berkas perkara dugaan penyimpangan Penyaluran BLT Desa Siniu telah diterima dari penyidik Tipikor Polres Parigi Moutong dan telah dalam tahap penelitian.
Lanjut dia, antara pihak Kejaksaan dan Kepolisian bersepakat memandang perkara ini bukan dari besar atau kecilnya nilai kerugian yang diakibatkan, tetapi lebih pada bagaimana menyikapi beban dan kebutuhan masyarakat yang terkenda dampak Pandemi covid-19 saat ini.
“Tindakan hukum atas oknum dimaksudkan juga sebagai pembelajaran kepada pihak lain yang melakukan kegiatan serupa,” ujarnya.
Dikatakannya, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 12 huruf e UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi.

“Perkembangan terakhir terkait penelitian kasus ini, dalam waktu dekat tim jaksa akan menentukan sikap apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau P21,” tutupnya.
Pantauan media ini, selain dugaan penyimpangan penyaluran BLT di Desa Siniu, Kejari Parigi Moutong juga mengungkapkan kasus lain yakni kasus kerugian Negara yang melekat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Parigi Moutong yang juga menetapkan satu orang tersangka.
Baca juga 3.200 Pelaku Usaha Parigi Moutong Daftar BLT Rp 2,4 Juta
Baca juga 224 KK Di Desa Taopa Terima BLT