PARIMO – Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Parigi Moutong (Parimo) memutuskan untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhammad Zain, ketika ditemui di Parigi pada Kamis (12/05) mengungkapkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak menemukan solusi agar Perda Retribusi itu bisa digunakan untuk pelayanan pembuatan IMB karena telah berubah menjadi PBG.
Menurut Zain, konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah penting dilakukan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam memutuskan apakah Perda Retribusi tersebut direvisi atau ada mekanisme lainnya yang dapat dilakukan, mengingat produk hukum tersebut tidak serta merta dapat dilakukan perubahan. Apalagi, ada waktu tertentu untuk melakukan pengajuan revisi.
“Tapi berkaitan dengan surat edaran empat Menteri, tentang perubahan pembuatan IMB menjadi PBG. Sehingga, daerah dipaksanakan untuk melakukan perubahan,” ujarnya.
Zain menyebutkan bahwa pelayanan pembuatan izin kepada masyarakat akan mengalami kendala jika tidak dilakukannya perubahan atas Perda Retribusi yang memuat nomenklatur tentang IMB, hal ini juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya menilai Perda ini, kemungkinan besar tidak akan dicabut, sebab peraturan itu tidak hanya mengatur tentang IMB saja,” ungkap Zain.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Masdin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian terkait, Perda Retribusi itu masih menggunakan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi. Maka, jika dilakukan perubahan dari IMB menjadi PBG, harus mengacu pada undang-undang yang berbeda, karena undang-undang sebelumnya telah direvisi.
“Jadi yang akan direvisi itu lampiran dalam Perda itu, berkaitan dengan nilainya. Kami akan sampaikan ke pihak provinsi, berdasarkan petunjuk Kementerian akan dapat dilakukan revisi,” ungkap Masdin. (NS)
