Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 12 Mei 2022

DPRD Parimo Pertanyakan Perubahan IMB


					Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Parigi Motong, Masdin Perbesar

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Parigi Motong, Masdin

PARIMO – Perubahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), DPRD Parigi Moutong (Parimo) memutuskan untuk melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhammad Zain, ketika ditemui di Parigi pada Kamis (12/05) mengungkapkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak menemukan solusi agar Perda Retribusi itu bisa digunakan untuk pelayanan pembuatan IMB karena telah berubah menjadi PBG.
Menurut Zain, konsultasi pada Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah penting dilakukan sebagai bahan pertimbangan pihaknya dalam memutuskan apakah Perda Retribusi tersebut direvisi atau ada mekanisme lainnya yang dapat dilakukan, mengingat produk hukum tersebut tidak serta merta dapat dilakukan perubahan. Apalagi, ada waktu tertentu untuk melakukan pengajuan revisi.
“Tapi berkaitan dengan surat edaran empat Menteri, tentang perubahan pembuatan IMB menjadi PBG. Sehingga, daerah dipaksanakan untuk melakukan perubahan,” ujarnya.
Zain menyebutkan bahwa pelayanan pembuatan izin kepada masyarakat akan mengalami kendala jika tidak dilakukannya perubahan atas Perda Retribusi yang memuat nomenklatur tentang IMB, hal ini juga akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya menilai Perda ini, kemungkinan besar tidak akan dicabut, sebab peraturan itu tidak hanya mengatur tentang IMB saja,” ungkap Zain.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Parimo, Masdin mengatakan, berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kementerian terkait, Perda Retribusi itu masih menggunakan Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi. Maka, jika dilakukan perubahan dari IMB menjadi PBG, harus mengacu pada undang-undang yang berbeda, karena undang-undang sebelumnya telah direvisi.
“Jadi yang akan direvisi itu lampiran dalam Perda itu, berkaitan dengan nilainya. Kami akan sampaikan ke pihak provinsi, berdasarkan petunjuk Kementerian akan dapat dilakukan revisi,” ungkap Masdin. (NS)

banner DiDisdik
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polri Bongkar 405 kasus TPPO Selama Periode 2020-2023

5 Mei 2023 - 20:44

Lestari Harap Pemerintah Fokus Pembangunan Budi Pekerti SDM Nasional

28 Februari 2023 - 20:04

Mahamuddin Ahmad : Kedatangan Anies Baswedan pada Munas KAHMI XI di Palu, Ajang Pengobat Rindu Bagi Kader HMI

23 November 2022 - 23:05

Kasus Harian Covid-19 di Kalteng, 1 Agustus 2022 : Sembuh 60 Orang, Konfirmasi 22 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes

15 November 2022 - 14:47

BPMP Sulteng Melaksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober 2022 - 20:29

Hari Ulang Tahun Stasiun Televisi Pertama di Indonesia

24 Agustus 2022 - 21:55

Trending di Ragam