Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, menolak aduan yang dilayangkan LBH Parimo perihal dugaan pelanggaran proses seleksi Panwaslu Kecamatan yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, beberapa waktu lalu. Hal itu dibacakan pada sidang putusan DKPP RI pada Rabu, (18/3/2020) di Palu.
Pada sidang putusan itu, disebutkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dikembalikan nama baiknya oleh DKPP Republik Indonesia dengan menolak secara keseluruhan pengaduan para pengadu.
“Menolak pengaduan para pengadu untuk keseluruhanya dengan merahabilitasi nama baik teradu I Muchlis Aswad ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Parimo, teradu II Muhammad Rizal, teradu III Fatmawati, teradu IV Mohammad Iskadar Mardani, dan teradu V Bambang, masing-masing anggota Bawaslu Kabupaten Parimo”, terang majelis pada amar putusan DKPP.
Diketahui, berdasarkan putusan DKPP nomor : 23-PKE-DKPP/II/2020 bahwa, apa yang diadukan oleh para pengadu terhadap teradu ditolak. Sebagai mana sebelumnya para pengadu menyayangkan, teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu, meloloskan panwaslu kecamatan yang diduga melanggar administrasi.

Dalam jawabannya pihak teradu membantah semua apa yang disangkakan karena teradu mampu membuktikan seluruh dokumen administrasi yang disangkaan dari pihak pengadu. Atas jawaban teradu ke DKPP membenarkan semua bukti-bukti yang ada. Olehnya DKPP menyatakan bahwa pihak teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan itu DKPP harus merahabitasi para teradu.
Pada amar putusan DKPP disebutkan, menolak pengaduan para pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu (Ketua dan Anggota) Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Terhadap putusan DKPP ketua Bawaslu Parimo, Muchlis Aswat mengatakan proses rekrutmen Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Parigi Moutong sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Atas putusan DKPP ini membuktikan secara kongkrit bahwa perekrutan yang dilakukan sudah sesuai dengan perundang-undangkan,” tuturnya.
Sementara itu, juru bicara LBH Parimo Hasbar SH mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Namun kata dia, pada dasarnya selaku kuasa hukum dan konsultan hukum menghargai apa yang menjadi putusan DKPP.
“Kami masih menunggu salinan tersebut untuk dicermati dan tidak menutup kemungkinan ada upaya hukum lain yang akan kami tempuh,” ujarnya saat dikonfirmasi via watsAap, jumat (20/3/2020).
Hasbar menambahkan, saat ini LBH Parimo menangani sejumlah perkara pengadilan baik perkara pidana maupun perdata. Sehingga kata dia, pihaknya tidak pernah kaget jika pada putusan yang dimaksud tidak menguntungkan, hal itu biasa dan bersifat normatif.