Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Dinas Perikanan Kabupaten Parigi Moutong, optimis bisa menaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab sudah bisa diprediksi ada sumber-sumber pendapatan yang bisa mendongkrak PAD yang masih bisa dioptimalkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Budidaya Diskanlut, Made Kornelius saat menghadiri rapat Komisi III DPRD yang dimpimpin H.Suardi bersama 13 OPD penghasil di gedung DPRD, senin kemarin.
Kornelius mengatakan, pada 2019 Diskanlut melampaui target yang diberikan Rp 130 juta sehingga pihaknya optimis bisa menaikan PAD dari tahun sebelumnya.
“Tahun 2019 diberikan target Rp 130 juga yang tercapai Rp 185 juta. Tahun depan kami minta Rp 350 kalau di izinkan,” ujarnya.

Kornelius menjelaskan, terkait dengan PAD sektor perikanan, Diskanlut menarik retribusi di TPI, hasil penjualan benur pada tambak supra intensif, kerjasama dengan desa untuk tambak percontohan, tambak udang yang sudah berproduksi sejak tahun 2019 yang ditarget Rp 50 juta tetapi selalu melampaui target hingga Rp 60 juta.
Belum lagi kata dia, PAD yang dihasilkan dari clodstorage dan mobil pendingin yang bisa disewakan. Juga, retribusi dari pedagang pengumpul yang akan membawa ikan atau udang ke luar daerah atau ekspor yang disetor ke kantor Diskanlut.
“Ada pengumpul-pengumpul yang dominan, yang besar itu sebenarnya sudah terjangkau, pengumpul udang. Kemudian yang di Avulua itu ekspor ke Surabaya, tanpa dijemput begitu dua hari dikirim pasti mereka datang,” jelasnya.
Terkait itu, Wakil Ketua Pansus III Leli Pariani mengatakan, OPD penghasil seharusnya punya semangat yang sama seperti Diskanlut untuk menaikan PAD. Memanfaatkan sumber-sumber pendapatan yang bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Saya suka kalau OPD kreatif, bisa melihat peluang seperti ini. OPD yang lain bisa juga melakukan hal seperti itu,” imbaunya.
Diketahui, Diskanlut adalah salah satu dari 13 OPD penghasil yang dibahas kembali sejumlah peraturan daerah untuk pajak dan retribusinya. Pengusulan yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui seksi Perumus dan Informasi Perundang-Undangan menyikapi adanya sejumlah perubahan aturan yang berkaitan dengan pajak dan retribusi secara nasional.