Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 23 Okt 2020

Dishub Sosialisasi Permenhub 18 Tahun 2020 untuk Pencegahan COVID-19


 Kadis DISHUB, Joni Tagunu Perbesar

Kadis DISHUB, Joni Tagunu

Parigi Moutong – Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong sosialisasikan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan COVID-19, ke seluruh pengendara yang melintasi lima pos siaga pencegahan.

banner DiDisdik

Terkait itu, Kepala Dishub Parigi Moutong Joni Tagunu, mengatakan, sosialisasi tersebut sebagai tindak lanjut penatapan status kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah pusat dalam rangka percepatan penaganan Covid 19, yakni dengan melakukan pengendalian transportasi.

“Sosialisasi kami laksanakan di seluruh pos siaga pencegahan Covid 19 di lima titik dengan harapan masyarakat khususnya masyarakat pengguna dan pemilik transportasi tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta persiapan-persiapan apa saja yang perlu dilakukan sebelum melakukan perjalanan,” kata Joni Tagunu kepada Beritaplano.com belum lama ini.

Pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan Covid 19 ini kata dia adalah pengendalian dalam bentuk pembatasan moda transportasi, mulai dari pengedalian transportasi untuk semua wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik 2020.

Sesuai PM 18 tahun 2020 lanjutnya, pengendalian transportasi untuk semua wilayah dimaksudkan pada transportasi yang mengangkut penumpang dan barang, meliputi persiapan perjalanan, selama perjalanan dan sampai pada tujuan perjalanan.

banner Dinas Kesehatan

Selama melakukan proses perjalan bagi transportasi semua wilayah, pengguna maupun penyedia transportasi diharapakan untuk selalu mempersiapkan alat pelindung diri (APD) mulai dari menggunakan masker, menyiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan, tetap mematuhi jaga jarak serta mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh petugas.

Bagi transportasi yang memungkinkan menggunakan proses pendaftaran menggunakan system jaringan (online), sebaiknya kata dia mendaftarkan diri menggunakan jaringan.

“Masih ada beberapa hal lainnya menyangkut tentang pengendalian transportasi lainnya sesuai PM 18 2020. Para petugas kami dilapangan akan terus melaksanakan sosialisasi tersebut saat masa penetapan darurat Covid 19 diberlakukan,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan