Berita Nasional – Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Perubahan Kementerian yang sebelumnya dibahas dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 8 April lalu. Surat presiden itu meminta penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Dengan demikian, terbentuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi.
Terkait hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud, Hendarman mengatakan, pihaknya menyambut baik perubahan tersebut.
“Kemdikbud menyambut baik segala perubahan untuk membuat Indonesia menjadi lebih maju lagi,” kata Hendarman saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (9/4/2021).
Hendarman enggan menjelaskan lebih lanjut terkait perubahan tersebut. Dia meminta agar menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo.

“Mari kita tunggu pengumuman resmi oleh Bapak Presiden terkait penggabungan Kemristek dan Kemdikbud ini,” lanjutnya.
Dalam rapat paripurna DPR hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan terkait Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian.
“Kami akan menanyakan apakah hasil keputusan Rapat Pengganti Bamus terhadap Surat Presiden terkait pertimbangan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” ujar Dasco seperti dilansir dari Beritasatu.com.
Lalu semua anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR tersebut menyatakan persetujuannya.