Menu

Mode Gelap

Investigasi · 12 Sep 2020

ASN Dilapor ke Bawaslu, Diduga Terlibat Deklarasi Bapaslon Pilgub


 Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parigi Moutong, Moh. Iskandar Mardani Perbesar

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parigi Moutong, Moh. Iskandar Mardani

Laporan : Tim Redaksi

banner DiDisdik

Beritaplano, Parigi Moutong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), tengah menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan keterlibatan salah satu pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong, dalam acara deklarasi salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilgub Sulteng periode 2020-2024.

Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parigi Moutong, Moh. Iskandar Mardani mengatakan, hari ini Sabtu (12/9/2020) pihaknya menerima laporan dari masyarakat soal adanya salah satu ASN terlibat deklarasi yang digelar oleh salah satu Paslon Pilgub.

Kata Iskandar, berdasarkan data yang diterimanya, selain dari laporan masyarakat, pihaknya juga menerima laporan bahwa dugaan kasus tersebut juga menjadi temuan langsung pihak Pengawas Kecamatan (Panwascam) Parigi.

“Menindaklanjuti laporan dan temuan dari Panwascam Parigi, kami dari Bawaslu akan segera melakukan investigasi dan menelusuri kebenarannya, apakah ASN yang bersangkutan aktif atau tidaknya dalam aktifitas deklarasi tersebut,” ujar Iskandar kepada media ini.

banner Dinas Kesehatan

Disampaikannya, pada proses investigasi atau proses selanjutnya pihaknya akan mengundang ASN tersebut untuk dimintai keterangan atau dilakukan pemanggilan.

“Permintaan keterangan atau pemanggilan tersebut dalam bentuk klarifikasi, yang dimana tentunya bila kemudian terpenuhi unsur-unsur pelanggaran maka selanjutnya akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Iskandar.

Lanjut Iskandar, untuk diketahui bersama, bahwa ASN dilarang terlibat dalam kampanye, deklarasi  maupun sosialiasasi diri Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah, berdasarkan regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, PP Nomor 42 tahun 2004 tentang kode etik PNS, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Surat Edaran (SE) Menpan RB.

Merujuk pada UU 5 Tahun 2014 tentang ASN yang memberikan penekanan dalam penyelenggaraan kebijakan dan manejemen ASN berdasarkan atas asas netralitas. Hal ini dimaknai bahwa setiap ASN tidak berpihak dengan segala bentuk pengaruh atau kepentingan manapun.

“Dalam PP 42/2004 tentang kode etik PNS disebutkan juga, nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh PNS meliputi, profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi. Sementara Menpan RB Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 memberikan penegasan, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan,” tutup Iskandar.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Alarm Covid Bunyi Lagi, 3 Hari Berturut-turut, Kasus Harian Nyaris 5.000

3 November 2022 - 22:09

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Batal Jadi Kapolda Jatim, Teddy Justru Jadi Tahanan Polda Metro Jaya

14 Oktober 2022 - 11:24

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

12 Oktober 2022 - 06:10

Trending di Hukrim