Reporter : Basrul Idrus

PLANO, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri Parigi Moutong memanggil aparat desa dari dua desa yang ada di wilayah Parigi Moutong untuk diminta klarifikasinya atas laporan masyarakat terkait dugaan penyalagunaan dana desa. Aparat desa dari dua desa tersebut, diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 sampai 14.00, Senin (03/02/2020).
Kasi Intel Kejari Parigi Moutong Moh.Faizal SH kepada awak media mengatakan, pemanggilan tersebut murni berdasarkan laporan masyarakat yang ada di masing-masing dua desa itu.
Pemanggilan itu bersifat klarifikasi atas beberapa poin yang dilaporkan oleh masyarakatnya sendiri.
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa dua desa tersebut terindikasi penyalagunaan dana desa tahun 2017 dan 2018,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kejari menerima banyak laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana desa, namun pihaknya tidak serta merta melakukan pemanggilan sebelum meminta agar kasus tersebut melewati proses di pemerintah kecamatan ataupun dilaporkan ke lembaga pemerintah terkait.
“Itu memang sudah diarahkan, apakah laporan itu memang sudah ditindak lanjuti di tingkat kecamatan maupun oleh Apip, tapi pada prinsipnya masyarakat yang menginginkan Kejaksaan yang melakukan pemeriksaan,” bebernya.
Kata dia, Kejari masih sementara dalam proses klarifikasi sehingga belum akan mengungkap secara gamblang siapa saja yang dipanggil untuk dimintakan klarifikasi dan belum akan menyebutkan nama desanya.
“Desa tersebut TS dan TU, kita memanggil pemerintah desa untuk bisa memberikan keterangan dan data terkait pengelolaan dana desanya ada yang tahun 2017-2018 dan ada yang 2018,” tandasnya.
Faizal mengaku, pihaknya sudah mengantongi sejumlah dokumen desa dan akan melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk memberikan kepastian hukum atas dugaan yang dilaporkan tersebut.
“Kita akan berikan kepastian hukum, apakah laporan ini benar adanya atau bagaimana,” tutupnya.