Menu

Mode Gelap

Hukrim · 17 Okt 2020

Diborgol Polisi, Oknum Guru Pencabulan Sogok Keluarga Korban Rp 50 Juta


 Gambar ilustrasi Perbesar

Gambar ilustrasi

Laporan : Faradiba

banner DiDisdik

Beritaplano, Parigi Moutong – Pasca dibekuk polisi, oknum guru ASN di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, berinisial DY (52) pelaku pencabulan atau pelecehan seksual terhadap siswi usia 16 tahun, menawari uang sebesar Rp 50 juta kepada korban dan keluarga untuk mencabut laporan.

Kabar tersebut berhembus saat paman korban menyampaikan penyogokan kepada pihak P2TP2A Parigi Moutong yang mendampingi korban.

Devisi II P2TP2A Kabupaten Parigi Moutong, Wiwin Tjora kepada media ini mengatakan, pelaku saat ditahan oleh pihak kepolisian langsung melakukan “lobi” atau menawarkan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta terhadap keluarga korban.

Hal tersebut agar korban dan keluarga bisa mencabut laporan atau bisa meringankan hukuman pelaku.

banner Dinas Kesehatan

“Kami menyampaikan kepada keluarga korban untuk tidak menerima uang sogokan dari pelaku. Sebab kejadian ini bukan delik aduan tapi pidana murni,” jelas Wiwin.

Lanjut Wiwin, selain itu sebagai pendamping, pihaknya juga menyampaikan kepada keluarga korban bahwa persoalan ini adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir sama sekali.

“Sikap penyogokan yang dilakukan pelaku sangat “kurang ajar”, tidak beretika. Pelaku mengira semua persoalan bisa diselesaikan dengan uang. Apalagi kasus pencabulan ini adalah kasus harga diri,” jelas Wiwin.

Bahkan kata Wiwin, menurut informasi yang terima pihaknya,  saat ini keluarga pelaku masih tetap berusaha agar keluarga korban mau menerima pemberian uang dari pelaku, guna meminta perdamaian serta meringankan hukuman pelaku.

Wiwin berharap agar pelaku dan keluarganya memahami betul konsekuensi dari apa yang telah diperbuat.

Sementara, penyidik kepolisian, Agus yang dihubungi media ini mengatakan, berkas pelaku kasus pencabulan terhadap siswi, pekan depan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Benar pelakukanya berinisial DY (52) yang tak lain berprofesi sebagai guru ASN di Kecamatan Bolano Lambunu,” ujar Agus.

Pasal yang disangkakan yakni, pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 41 kali

Baca Lainnya

Kasus Suap Pengurusan Perkara Di MA, KPK Tetapkan Tersangka Baru

9 November 2022 - 10:16

Sidang Sambo Dan Putri Berlanjut di Tahap Pembuktian

1 November 2022 - 14:12

Waspada, Kejahatan Phising Incar Uang Pengguna Internet

29 Oktober 2022 - 17:37

Ditahan Di Rutan Serang, Nikita Mirzani: Jahat Kalian!

25 Oktober 2022 - 14:37

Hima Persis Lihat Keseriusan Kapolri Rebut Kembali Simpati Masyarakat

21 Oktober 2022 - 16:40

Lesti Kejora Cabut Gugatan Warga Net Kecewa

17 Oktober 2022 - 12:20

Trending di Hukrim