Menu

Mode Gelap

Ekobis · 23 Sep 2020

Dibawah Bendera Goan Umbas, PT Trio Kencana Kelola Tambang Emas di Parimo 15.725 Hektar


 Nampak salah satu lokasi Tambang Emas (Foto : Istimewa) Perbesar

Nampak salah satu lokasi Tambang Emas (Foto : Istimewa)

Laporan : Tim Redaksi

banner DiDisdik

Beritaplano, Parigi Moutong – PT. Trio Kencana dikabarkan tahun ini akan melakukan operasi tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Bahkan perusahaan yang dikabarkan dibawah bendera Goan Umbas tersebut telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) 540/426/IUP-OP/DPMPTSP/2020 dari Pemerintah untuk mengelola tambang emas dengan luas lahan 15.725 hektar.

Bahkan, diketahui operasi produksi tambang emas yang  dilakukan PT. Trio Kencana di Parigi Moutong selama 20 tahun operasi, terhitung sejak Agustus 2020 sampai 2040.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Rivay ST, kepada media ini mengatakan, terkait kawasan tambang emas yang dikelolah PT. Trio Kencana di Kabupaten Parigi Moutong telah masuk dalam kawasan pertambangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan pada data kata Rivay, total luas lahan yang dikantongi izin oleh PT. Trio Kencana yakni 15.725 hektar. Namun, khusus untuk lahan tambang emas yang dikelola sebanyak 9.000 hektar, sisanya masuk pada lokasi jalan, lahan pertanian, perkebunan dan lahan hutan produksi.

banner Dinas Kesehatan

“Melihat pada data RTRW Parigi Moutong, ada empat kecamatan yang masuk dalam kawasan pertambangan, yakni Kecamatan Moutong, Taopa, Bolano Lambunu dan Kasimbar. Total lahan yang khusus dikelola untuk tambang emas di empat kecamatan tersebut yakni sebesar 14.000 hektar,”ujar Rivay.

Adapun pembagian luas kawasan pengelolaan tambang emas yakni, untuk Kecamatan Moutong seluas 2.500 hektar, Kecamatan Taopa seluas 900 hektar, Bolano Lambunu 200 hektar dan kecamatan Kasimbar seluar 9.000 hektar.

“Hanya ada empat kecamatan yang masuk dalam kawasan pertambangan RTRW saat ini,” terang Rivay.

Lanjut Rivay, terkait beberapa kecamatan lainnya yang dikabarkan tengah melakukan aktifitas pertambangan yang sama, namun tidak masuk dalam kawasan pertambangan RTRW hal tersebut dikarenakan tidak ada usulan atau laporan baik dari perusahaan yang mengerjakan, pihak ESDM maupun dari masyarakat setempat.

“Kita tidak bisa serta merta memasukkan kawasan pertambangan dalam penyusunan Perda RTRW jika yang mengusulkan tidak ada. Namun dalam ayat Perda RTRW dicantumkan jika ada kawasan-kawasan diluar lokasi pertambangan bisa dijadikan lokasi pertambangan jika dilokasi tersebut ditemukan potensi yang serupa, dan harus ada yang mengusulkan,”tandas Rivay.

Sehingga kata Rivay, pihaknya tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk mengusulkan kawasan pertambangan dengan catatan harus melampirkan IUP.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1,014 kali

Baca Lainnya

Jaga Kelancaran Distribusi BBM Selama Libur Idul Adha, PIS Siapkan 300 Kapal

28 Juni 2023 - 19:44

Institut Teknologi PLN Siap Cetak Ahli Transisi Energi

27 Juni 2023 - 20:14

Peran Penting Industri Daur Ulang Terhadap Sampah Plastik Low Value

26 Juni 2023 - 18:45

Literasi Tinggi Akan Hasilkan Inovasi & Produk Kompetitif Di Pasar Global

24 Juni 2023 - 19:34

Uji Coba Lancar, Kereta Cepat Jakarta Bandung Tembus 300 KM/Jam

16 Juni 2023 - 20:52

Nutrifood, Garudafood Dan Indofood Kompak Sediakan Dropbox Sampah Kemasan

9 Juni 2023 - 21:28

Trending di Ekobis