Menu

Mode Gelap

Kabar Desa · 2 Des 2019

Desa Akan Dievaluasi Mengacu Permendagri Nomor 1 Tahun 2017


 Desa Akan Dievaluasi Mengacu Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Perbesar

Reporter : Eli

banner DiDisdik

PLANO, Parigi Moutong – Terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, maka semua desa di Sulawesi Tengah akan dievaluasi. Hal itu dilakukan setelah terlebih dahulu disosialisasikan secara luas.

Hal itu diungkapkan Kabid Penataan dan Perkembangan Desa Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah, Nursiah kepada Beritaplano.com saat ditemui usai sosialisasi Permendagri Nomor I Tahun 2017 tentang penataan desa belum lama ini.

“Perlu di evaluasi kembali tentang penataan desa yang ada diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah, daerah lain semua sementara proses. Pada dasarnya adanya permendagri ini akan ada masalah, contohnya desa yang terbentuk yang tidak sesuai aturan Permendagri, penduduknya untuk Sulawesi Tengah berada pada angka dua ribu jiwa,” ujarnya.

Namun kata Nursiah, penerapan Permendagri tersebut akan dilanjutkan lagi dengan peraturan bupati. Dia menambahkan, pembentukan sebuah desa harus memperhatikan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta batas-batas wilayah yang harus menjadi salah satu bahan pertimbangan. Lanjut dia, untuk persyaratan pembentukan desa baru diantaranya yaitu ada pemekaran dari satu  desa yang sudah melebihi penduduknya atau ada penggabungan dari beberapa desa yang berdampingan.

banner Dinas Kesehatan

“Kita akan menunggu apakah ada aturan selanjutnya, ini kita sosialisasikan terus. Jadi  desa yang sudah terbentuk dan tidak mencapai dua ribu jiwa berarti itu mengacu pada peraturan lama tapi dilihat lagi aturan yang mana, karena peraturannya tidak terlalu berbeda jauh dan tinggal penyempurnaan,” jelasnya.

Nursiah menambahkan, pemerintah provinsi melalui Dinas PMD akan melakukan evaluasi semua desa, sehingga pemerintah di kabupaten perlu mencermati peraturan yang baru tersebut.

“Kalau terlalu banyak yang tidak memenuhi syarat dan kita akan mendapatkan teguran juga, bisa saja ada desa yang dilebur kembali sesuai dengan aturan dan bisa kembali ke desa induk, tetapi kita akan menunggu aturan selanjutnya,” kata dia.

Informasi yang dihimpun media ini, berdasarkan Peremendagri nomor 1 tahun 2017 pembentukan desa harus memenuhi syarat, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan jumlah penduduk untuk wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara,  Gorontalo, dan Kalimantan Selatan  paling sedikit  dua  ribu jiwa atau 400 kepala keluarga.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan