Reporter : Eli

PLANO, Parigi Moutong – Terbitnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, maka semua desa di Sulawesi Tengah akan dievaluasi. Hal itu dilakukan setelah terlebih dahulu disosialisasikan secara luas.
Hal itu diungkapkan Kabid Penataan dan Perkembangan Desa Dinas PMD Provinsi Sulawesi Tengah, Nursiah kepada Beritaplano.com saat ditemui usai sosialisasi Permendagri Nomor I Tahun 2017 tentang penataan desa belum lama ini.
“Perlu di evaluasi kembali tentang penataan desa yang ada diwilayah Provinsi Sulawesi Tengah, daerah lain semua sementara proses. Pada dasarnya adanya permendagri ini akan ada masalah, contohnya desa yang terbentuk yang tidak sesuai aturan Permendagri, penduduknya untuk Sulawesi Tengah berada pada angka dua ribu jiwa,” ujarnya.
Namun kata Nursiah, penerapan Permendagri tersebut akan dilanjutkan lagi dengan peraturan bupati. Dia menambahkan, pembentukan sebuah desa harus memperhatikan sumber daya alam, sumber daya manusia, serta batas-batas wilayah yang harus menjadi salah satu bahan pertimbangan. Lanjut dia, untuk persyaratan pembentukan desa baru diantaranya yaitu ada pemekaran dari satu desa yang sudah melebihi penduduknya atau ada penggabungan dari beberapa desa yang berdampingan.

“Kita akan menunggu apakah ada aturan selanjutnya, ini kita sosialisasikan terus. Jadi desa yang sudah terbentuk dan tidak mencapai dua ribu jiwa berarti itu mengacu pada peraturan lama tapi dilihat lagi aturan yang mana, karena peraturannya tidak terlalu berbeda jauh dan tinggal penyempurnaan,” jelasnya.
Nursiah menambahkan, pemerintah provinsi melalui Dinas PMD akan melakukan evaluasi semua desa, sehingga pemerintah di kabupaten perlu mencermati peraturan yang baru tersebut.
“Kalau terlalu banyak yang tidak memenuhi syarat dan kita akan mendapatkan teguran juga, bisa saja ada desa yang dilebur kembali sesuai dengan aturan dan bisa kembali ke desa induk, tetapi kita akan menunggu aturan selanjutnya,” kata dia.
Informasi yang dihimpun media ini, berdasarkan Peremendagri nomor 1 tahun 2017 pembentukan desa harus memenuhi syarat, batas usia desa induk paling sedikit lima tahun terhitung sejak pembentukan jumlah penduduk untuk wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit dua ribu jiwa atau 400 kepala keluarga.