Reporter : Fadel

PLANO, Tinombo – Dana desa yang dikucurkan setiap tahun hendaknya dapat dimanfaatkan Pemerintah Desa (Pemdes) lewat kewenangan Kepala Desa (Kades) untuk digunakan dalam program mitigasi bencana.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Kesiapsiagaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parrimo, Moh. Ikbal kepada Beritaplano.com saat ditemui di Tinombo, Selasa (12/11/2019).
Menurutnya, sesuai dengan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 sudah seharusnya Pemdes melalui Kades dapat mengalokasikan pemanfaatan Dana Desa salah satunya untuk mitigasi bencana, sehingga desa lebih siap dalam menghadapi dan mengantisipasi bencana serta mengurangi resiko terjadinya bencana.
“Tolong semua aparat desa yang diback up oleh kecamatan, sisipkanlah lewat APBDes itu untuk mitigasi bencana karena ada payung hukumnya,” ujarnya.

Dikatakannya berdasarkan indeks resiko bencana Indonesia yang dikeluarkan Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB), wilayah Kabupaten Parigi Moutong terdapat sejumlah ancaman bencana yakni banjir bandang, gempa bumi, angin puting beliung, tanah longsor, abrasi pantai, cuaca ekstrim, sampai dengan terjadinya tsunami.
“Oleh karena itu kami selalu minta setiap musrenbang diusulkan ada anggaran untuk mitigasi bencana dan mitigasi bencana ini juga dapat dimasukkan dalam RPJMDes,” ucapnya.
Moh. Ikbal memaparkan ada beberapa pola mitigasi bencana yang dapat dilakukan oleh Pemdes yakni sosialisasi tentang kebencanaan mulai dari tingkatan anak usia dini hingga dewasa, konservasi Mangrove, pelatihan tim reaksi cepat (TRC), pembuatan jalur evakuasi bencana, hingga pembentukan forum pengurangan tingkat resiko bencana di tingkat desa sampai kecamatan.
“Lebih mantap lagi jika Pemdesnya dapat menginisiasi terbentuknya desa tangguh bencana, kami dari BPBD akan siap bekerjasama,” tuturnya.