Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 14 Nov 2022

Dave Laksono: Koperasi Berperan Penting Bagi Perekonomian Nasional


 Dave Laksono: Koperasi Berperan Penting Bagi Perekonomian Nasional Perbesar

Nasional, berita plano_Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65, Kosgoro 1957 menggelar webinar bertajuk Inovasi Blockchain Pada Koperasi. Inovasi bagi koperasi adalah sebuah keharusan mengingat koperasi di Indonesia memainkan peran utama bagi perekonomian nasional.

banner DiDisdik

“Covid-19 cukup berdampak kepada Ekonomi nasional termasuk Koperasi. Oleh karenanya Pemerintah membuat program untuk Koperasi hadapi situasi pandemi melalui Program Pemulihan Nasional (PEN),” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Dave Akbarshah Fikarno Laksono dalam paparannya, Senin (14/11).

Dalam webinar tersebut, hadir pembicara-pembicara berkualitas dibidangnya seperti Wakil Menteri Perdanganan Jerry Sambuaga, anggota komisi 11 DPR Misbakhun dan Chief Operations Officer (COO) Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda.

Berita Terkait : Jokowi: Negara Berkembang Harus Terus Perjuangkan Hak Hilirisasi
Lebih lanjut, Dave yang juga Anggota DPR Komisi I Fraksi Partai Golkar ini menyebutkan, jelas terlihat langkah Pemerintah dalam membantu Koperasi. Dikatakan, melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di Pimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Pemerintah bisa menyiapkan Dana bergulir pada program PEN dengan alokasi dana sebesar Rp 184,83 Triliun.

“Kebijakan ini sudah tepat,” katanya.
Selain itu, stimulus modal kerja melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan suku bunga murah dan tanpa agunan tambahan. Langkah ini kata Dave, bisa memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Koperasi.
“Namun yang menjadi masalah adalah adaptasi digital yang semakin cepat, maka diperlukan langkah strategis untuk membuat adaptasi koperasi digital, literasi dan penguatan infrastuktur yang juga cepat,” ujarnya.

banner Dinas Kesehatan

Untuk itu diperlukan beberapa hal untuk pengembangan atau transformasi Koperasi dan UMKM dalam Undang-Undang Cipta Kerja yakni, transformasi usaha informal ke formal, transformasi usaha perorangan atau skala kecil ke skala keekonomian. Selain itu, transformasi UMKM berbasis kawasan, komunitas, klaster dan rantai pasok.

“Transformasi berbasis teknologi atau transformasi digitalisasi tentunya akan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar kapasitasnya bisa meningkat, jelasnya.

 

Sumber : rm.id

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan