Menu

Mode Gelap

Pemerintahan · 5 Agu 2021

Daftar 13 Daerah di Sulteng yang Wajib Berlakukan PPKM Level 3 hingga 4


					Daftar 13 Daerah di Sulteng yang Wajib Berlakukan PPKM Level 3 hingga 4 Perbesar

Berita Sulawesi Tengah – Pemprov Sulteng mengeluarkan kebijakan PPKM untuk semua kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Kebijakan itu lantaran masih tingginya temuan kasus Covid-19.

banner DiDisdik

Kewajiban PPKM itu termuat dalam dua surat intruksi Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura nomor 2 dan 3 yang ditujukan kepada para kepala daerah.

Surat pertama adalah instruksi pemberlakukan PPKM Level 3 di sepuluh kabupaten, yakni Sigi, Banggai Laut, Buol, Morowali, Morowali Utara, Tojo Una-Una, Tolitoli, Banggai Kepulauan, Donggala, dan Parigi Moutong.

Untuk sepuluh daerah itu, Pemprov Sulteng tetap membolehkan pendidikan di sekolah dilaksanakan, tetapi terbatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan mengacu pada SKB menteri nomor 384 tahun 2021 tentang panduan pembelajaran pada masa pandemi.

Sementara, di area publik dan wisata untuk daerah dengan PPKM level 3, dibolehkan dengan pembatasan.

banner Dinas Kesehatan

“Tempat publik di daerah level 3 dibatasi hanya 50 persen dan dengan protokol kesehatan ketat,” kata Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dalam surat instruksinya yang terbit pada 24 Agustus 2021, seperti dilansir dari Liputan6.com.

Berbeda dengan PPKM Level 3, di daerah dengan level 4 yakni Kota Palu, Kabupaten Poso, dan Banggai, Pemprov Sulteng mewajibkan pendidikan tetap dilaksanakan secara daring. Sedangkan, tempat publik dan wisata, jika di daerah level 3 dibolehkan hingga 50 persen maka di daerah PPKM level 4 hanya diperbolehkan beroperasi 25 persen.

Baik PPKM Level 3 maupun 4 Pemprov Sulteng mengharuskan testing terhadap warga bergejala dan kontak erat dengan penderita Covid-19. Perbedaannya terletak pada jumlah target testing. Di daerah level 3 pemda setempat ditargetkan testing terhadap ratusan warga. Sedangkan di daerah level 4 targetnya mencapai ribuan orang. Target terbanyak ada di Kota Palu dengan 2.002 warga per hari.

“Tracing perlu dilakukan sampai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang teridentifikasi kontak erat,” Rusdy Mastura menegaskan.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Mencengangkan, Sekelas BKPSDM Parimo Akui Keliru Terbitkan Tanggal SK Pemberhentian Pejabat Eselon 2

17 Februari 2023 - 00:14

Pejabat Eselon 2 Yang Dinonaktifkan, Pidanakan Bupati  Parigi Moutong

16 Februari 2023 - 17:48

Disdukcapil Parimo Sasar Siswa Rekam KTP

13 Februari 2023 - 21:15

Indonesia Siapkan Bantuan Uang Tunai Masing-Masing 1 Juta Dolar AS untuk Turki dan Suriah

11 Februari 2023 - 13:47

KTT G20, Jokowi: Kita Perlu WHO Yang Kuat dan Bertaring

15 November 2022 - 16:07

Urai Kemacetan Pantura, Tol Semarang-Demak Seksi II Siap Dibuka

14 November 2022 - 17:24

Trending di Pemerintahan